Connect With Us

Polisi Ajak Milenial Banten Perangi Hoaks

Mohamad Romli | Kamis, 18 Juli 2019 | 14:01

Acara Workshop Penguatan Tim Media Online dan Media Sosial di Wilayah Hukum Polda Banten, Kamis (18/7/2019). (@TangerangNews / Mochamad Iqbal)

TANGERANGNEWS.com - Polda Banten mengajak kaum milenial di Banten perangi berita bohong dan hoax untuk menjaga persaruan dan kesatuan bangsa. Polisi menyamakan hoax dengan narkoba hingga harus diperangi.

Kemunculan informasi hoax semakin berseliweran di media sosial, kemunculannya membuat siapa saja bisa terkena pidama jika ikut menyebarluaskan bahkan membuat hoax.

BACA JUGA:

"Makanya kita ajak masyarakat mahasiswa, warga dan milenial agar tidak termakan hoax. Nantinya tidak ada lagi yang termakan hoax dan isu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi seusai acara Workshop Penguatan Tim Media Online dan Media Sosial di Wilayah Hukum Polda Banten, Kamis (18/7/2019).

Selain kaum milenial, Polda Banten mengajak masyarakat umum dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak gampang tertimpa info yang belum valid.

Masyarakat diminta merujuk media yang sudah terverifikasi dan jelas sumber beritanya. Dengan begitu, berita bohong atau hoax bisa diminimalisir.

"Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa teredukasi mengerti dan bagaiamana cara melihat, mencegah dan tidak menyebarkan hoaks. Karena risiko akan melanggar hukum apabila menyebarkan itu," ujarnya.

Agar terhindar dari hoaks, Edy mengimbau setiap warga Banten harus menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Dengan begitu, tak ada lagi yang mudah terpapar hoaks. (MI/MRI/RGI).

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill