Connect With Us

Selalu Kunci Stang Motor Anda, Karena ini Modus Baru Curanmor

Mohamad Romli | Selasa, 26 November 2019 | 19:47

Para tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilegon. Pihak kepolisian mengatakan modus operandinya terbilang baru tak memakai kunci leter T.

Biasanya, para pelaku curanmor mengandalkan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. Namun, para pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon ini menggunakan modus baru.

Komplotan pelaku curanmor lokal ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan dicuri. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudiam mendekati target, mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.

BACA JUGA:

"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana, Selasa (26/11/2019).

Keterangan dari para pelaku, lanjut Andra, mereka biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.

"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," kata dia.

Para pelaku merupakan pemain lokal, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR juga merupakan warga Cilegon. Sementara, satu lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Proyek Hutan Bambu Cisoka Rp1,8 Miliar Diduga Mangkrak, Begini Penjelasaan DLHK

Proyek Hutan Bambu Cisoka Rp1,8 Miliar Diduga Mangkrak, Begini Penjelasaan DLHK

Selasa, 1 September 2026 | 22:56

Proyek pembangunan Hutan Bambu di Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga lantaran dinilai mangkrak.

PROPERTI
Alam Sutera Kenalkan AGNA, Tipe Hunian Terbaru The Gramercy yang Tawarkan Konsep Luxury Living

Alam Sutera Kenalkan AGNA, Tipe Hunian Terbaru The Gramercy yang Tawarkan Konsep Luxury Living

Selasa, 1 September 2026 | 20:10

The Gramercy by Alam Sutera kembali menambah pilihan hunian premium dengan memperkenalkan AGNA, tipe terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan gaya hidup modern.

BANDARA
Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Rabu, 2 September 2026 | 13:41

Erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara berdampak pada operasional penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) - Bandara Internasional Kualanamu, maupun sebaliknya, Rabu 2 September 2026.

TANGSEL
Juara Sayembara Batik Tangsel 2026: Karya "Ming Galih Gaya" Angkat Perpaduan Budaya Betawi, Sunda dan Tionghoa

Juara Sayembara Batik Tangsel 2026: Karya "Ming Galih Gaya" Angkat Perpaduan Budaya Betawi, Sunda dan Tionghoa

Selasa, 1 September 2026 | 19:02

Sayembara Desain Batik Khas Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026 resmi menetapkan tiga karya terbaik setelah melalui proses penjurian ketat dan independen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill