Connect With Us

Selalu Kunci Stang Motor Anda, Karena ini Modus Baru Curanmor

Mohamad Romli | Selasa, 26 November 2019 | 19:47

Para tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilegon. Pihak kepolisian mengatakan modus operandinya terbilang baru tak memakai kunci leter T.

Biasanya, para pelaku curanmor mengandalkan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. Namun, para pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon ini menggunakan modus baru.

Komplotan pelaku curanmor lokal ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan dicuri. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudiam mendekati target, mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.

BACA JUGA:

"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana, Selasa (26/11/2019).

Keterangan dari para pelaku, lanjut Andra, mereka biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.

"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," kata dia.

Para pelaku merupakan pemain lokal, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR juga merupakan warga Cilegon. Sementara, satu lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:15

Sebanyak 890 rumah di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Cimanceuri dan Cipasilian hingga saat ini, Rabu 28 Januari 2026.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

KOTA TANGERANG
Gratis! Begini Prosedur Ganti Dokumen Rusak Akibat Banjir di Disdukcapil Kota Tangerang

Gratis! Begini Prosedur Ganti Dokumen Rusak Akibat Banjir di Disdukcapil Kota Tangerang

Rabu, 28 Januari 2026 | 23:42

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan khusus bagi warga yang dokumen kependudukannya mengalami kerusakan atau hilang akibat musibah banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill