Connect With Us

Ahmad Dhani, Desmon & Edhy Prabowo Ramaikan HUT Gerindra di Banten

Mohamad Romli | Minggu, 16 Februari 2020 | 15:00

Ribuan orang dari berbagai kalangan mengikuti jalan sehat HUT ke-12 Gerindra. Mereka berjalan dari Alun-alun Kota Serang menuju kediaman ketua DPD Gerindra Banten Desmon J Mahesa di Cipocok Jaya. (Mohamad Romli / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Ribuan orang dari berbagai kalangan mengikuti jalan sehat HUT ke-12 Gerindra. Mereka berjalan dari Alun-alun Kota Serang menuju kediaman ketua DPD Gerindra Banten Desmon J Mahesa di Cipocok Jaya.

 

Selain diikuti masyarakat Banten, jalan sehat juga diikuti oleh seluruh kader Gerindra Banten. Untuk memeriahkan jalan sehat, pihak panitia membagikan door prize dengan berbagai hadiah mulai dari rumah hingga sepeda motor.

 

"Hari ini merupakan hari jadinya partai Gerindra, sekaligus mengingatkan kita kembali tentang tujuan awal pendirian partai untuk mensejahterahkan masyarakat, khususnya warga Banten," kata Ketua DPD Gerindra Banten Desmon J Mahesa, Minggu (16/2/2020).

 

Dalam rangkaian jalan sehat tersebut, terlihat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tampak memimpin jalan sehat. Sesampainya di kediaman Desmon, penyanyi sekaligus kader Gerindra Ahmad Dhani menghibur warga seusai mengikuti jalan sehat.

 

Saat di kediaman Desmon, warga menyemut untuk menantikan undian door prize yang disediakan oleh panitia.

 

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill