Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang
Rabu, 30 April 2025 | 23:16
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim gaji dan tunjangan guru honorer di Provinsi Banten sudah layak. Bahkan mereka bisa menerima gaji sampai Rp4,5 juta setiap bulannya.
"Alhamdulillah para guru merasa cukup dan layak. Saat ini guru honorer per bulannya bisa menerima honor Rp 4,5 juta. Tunjangan untuk kepala sekolah juga sudah layak," ucapnya saat melakukan kunjungan ke SMAN 1 Cilograng, Kabupaten Lebak, seperti dilansir dari Sindonews, Kamis 11 November 2021.
Menurut Wahidin, dalam membangun pendidikan di Provinsi Banten, pihaknya menjalankan program prioritas peningkatan kesejahteraan guru melalui honor dan tunjangan.
Guru yang bahagia karena kesejahteraannya meningkat membuat Wahidin pun ikut bahagia. "Saya merasa bahagia ketika para guru merasa bahagia," ucapnya.
Kunjungannya ini juga bertujuan untuk memastikan program telah terlaksana dengan baik di lapangan.
"Ini kesempatan saya untuk melihat langsung pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, hingga honor dan tunjangan bagi para guru," tutur pria yang akrab disapa WH itu.
Dikatakan Wahidin, wilayah Cilograng perlu dibangun agar tidak kalah dengan wilayah lainnya. Salah satunya dengan pengembangan jalan, rumah sakit, hingga sekolah.
"Di sini (SMAN 1 Cilograng) ada juga warga Bogor dan Sukabumi. Untuk Rumah Sakit Cilograng akan kita bangun pada awal 2022," ucapnya.
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan