Connect With Us

Buruh Banten Mogok Kerja 6-10 Desember 2021, Bebaskan Sweeping Pekerja

Tim TangerangNews.com | Jumat, 3 Desember 2021 | 16:30

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat menggelar aksi, Senin 22 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Para buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat melakukan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021, menyusul terbitnya SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. 

Kesepakatan mogok kerja serentak ini diteken oleh belasan pimpinan serikat pekerja serikat buruh yang berasal dari SPN, KSPSI 73, FSPMI, FSP KEP SPSI, KSPSI, SPM FK3, FARKES R, KSBSI, KASBI, SBB, FB Cikoja, FSPI, KSPSI AGN, FSP KEP KSPI, dan KSPBI. Penandatangan dilakukan pada 1 Desember lalu setelah SK UMK keluar dari Provinsi Banten.

"Kami sepakat akan melakukan mogok daerah pada 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai konsep wilayah masing-masing," tulis surat keputusan bersama, Jumat 3 Desember 2021. 

Pada poin kedua kesepakatan disebutkan bahwa aliansi ini tak mempermasalahkan serikat pekerja-serikat buruh jika di saat mogok terjadi sweeping untuk suksesnya agenda mogok tersebut. 

Aliansi juga tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat yang melakukan sweeping.

Berikutnya dalam poin ketiga menyatakan aliansi sepakat akan mengeluarkan seluruh anggotanya dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah sebagaimana dimaksud pada poin satu.

Gunawan Sutija yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut. Gunawan mengatakan, surat kesepakatan itu atas nama Aliansi Buruh Banten Bersatu dari masing-masing ketua DPD dan DPW. “Baik federasi, konfederasi ataupun serikat mandiri," ujar Gunawan seperti dikutip dari Detik. 

Pada 30 November lalu, UMK di Banten ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

TANGSEL
Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pastikan Segel Rumah Ibadah POUK Tesalonika Tangerang Sudah Dibuka, Menteri HAM: Polemik Selesai

Pastikan Segel Rumah Ibadah POUK Tesalonika Tangerang Sudah Dibuka, Menteri HAM: Polemik Selesai

Selasa, 7 April 2026 | 20:48

Kabar baik datang bagi jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill