Connect With Us

Empat Titik di Banten Dipasang Kamera ETLE Pantau Pelanggar Lalu Lintas

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 23 Januari 2022 | 16:12

Kamera ETLE. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com-Empat titik di Provinsi Banten dipasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)oleh Polda Banten. Kamera yang terkoneksi ke ruang kontrol tilang ELTE di Mapolda Banten itu dinilai efektif menindak pelanggaran lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan menambah tiga lokasi baru dan memperbarui satu kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Banten.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, penambahan ETLE itu merupakan salah satu program yang akan direalsisasikan pada tahun ini.

Dari empat kamera terebut, tiga diantaranya baru dan satu kamera pembaruan dari yang manual.

"Program penambahan ETLE tahap dua Ditlantas Polda Banten pada tahun 2022 ini ada empat titik," kata Kamarul seperti dilansir dari Kompas, Minggu 23 Januari 2022.

Disebutkan Kamarul, keempat titik tersebut yakni di Jalan Raya Serang -  Jakarta (depan pintu keluar Mal of Serang), Simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang, Simpang empat Ciruas, Kabupaten Serang.

"Untuk di simpang empat Ciceri, Kota Serang merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis," ujar Kamarul.

Saat ini, di keempat titik tersebut sudah mulai dipasang kamera yang terkoneksi ke ruang kontrol tilang ELTE di Mapolda Banten.

Namun, pihaknya masih menunggu izin operasionalnya dari Korlantas Mabes Polri.

"Saat ini sedang proses pemasangan peralatan dan untuk operasional ETLE tahap dua ini masih menunggu perintah dari Korlantas," kata dia.

Setelah mendapatkan izin operasional, Polda Banten akan melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan ETLE tahap dua tersebut.

Diungkapkan Kamarul, penerapan ETLE tahap pertama sejak 1 April 2021 sangat efektif untuk melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Diketahui, ETLE tahap pertama telah dipasang pada lampu merah di kawasan Ciceri, Sumur Pecung, dan Pisang Mas Kota Serang.

Tercatat, selama tahun 2021 sebanyak 17.492 pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill