Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong
Jumat, 10 April 2026 | 16:01
Pengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyepakati perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, perpanjangan itu akan dilakukan setelah ada kebijakan dari Gubernur Banten Wahidin Halim serta kesepakatan dengan para kepala daerah di Tangerang Raya.
"Tentu kita akan mengikuti kebijakan dari Gubernur," ucap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Rabu (29/4/2020).
Perpanjangan masa PSBB itu dirasa perlu, karena selama 11 hari pelaksanaannya, masih cukup banyak warga yang tak mengindahkan ketentuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona tersebut.
"Tidak menggunakan masker, berboncengan motor berdua, orang masih keluar rumah. Usaha yang tidak dikecualikan, tetap berusaha (menjalankan usahanya), ini masih kita temui," tuturnya.
Berdasarkan evaluasi harian, angka keberhasilan PSBB di Tangsel masih berada di angka 60 persen.
"Di satu sisi kepatuhan masyarakat akan PSBB sekitar 60 persen, belum 80 persen. (Sedangkan) idealnya itu 90 persen, baru bisa dikatakan PSBB sukses," imbuhnya.
Persentase keberhasilan itu diluar jumlah kasus COVID-19 yang sejauh ini masih bertambah.
"Sampai hari ini, saya tadi diskusi dengan para direktur rumah sakit, kami tidak bisa menunjukkan relevansi PSBB dengan data ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan) dan positif. Saya tidak bisa jelaskan," tuturnya.
"Sampai hari ini, saya tidak berani menyampaikan, apakah PSBB bisa mengurangi ODP, PDP, dan positif. Karena kita tidak punya data akurat secara ril time, untuk (pasien) positif. Tapi yang pasti pemantauan terhadap ODP, PDP, positif dan rapid tes terus kita lakukan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.
TODAY TAGWali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews