Connect With Us

8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Empat Luka Berat

Tim TangerangNews.com | Rabu, 13 April 2022 | 10:46

Ilustrasi kecelakaan. (@TangerangNews / net)

TANGERANGNEWS.com–Kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan antara lain mobil bus penumpang, truk, pikap, dan lima kendaraan pribadi terjadi di Tol Tangerang-Merak Km 36 dari arah Jakarta menuju Merak pada Rabu 13 April 2022 dini hari.

Kepala Induk PJR Tol Tangerang Merak Kompol Wiratno, seperti dilansir dari Detik,  menyebutkan kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu menyebabkan korban empat orang luka berat.

Wiratno menjelaskan, saat ini para korban dirawat di RS Hermina Bitung, Tangerang. Dari empat korban yang mengalami luka berat, tiga di antaranya warga Serang dan satu korban anak yang berusia 7 tahun.

Adapun mengenai penyebab kecelakaan, Wiratno menyebut diduga akibat sopir bus yang kurang antisipasi jaga jarak aman dan menabrak kendaraan di depannya, sehingga terjadi tabrakan beruntun pada saat lalu lintas tol cukup padat.

Sementara, sopir bus saat kejadian melarikan diri. Selanjutnya untuk penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan dilakukan di Polres Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill