Connect With Us

Imam Masjid di Serang Dikeroyok dan Dicekik Gara-gara Tegur Barisan Salat 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 April 2022 | 11:08

Ilustrasi - Pengeroyokan. (@TangerangNews / prokal)

TANGERANGNEWS.com-Seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten, dikeroyok oleh tiga orang hingga dicekik karena mengingatkan makmum untuk meluruskan saf atau barisan salat dan merapikan pakaian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyebutkan, ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yaitu MM, 45, RY, 58, dan SP, 49, merupakan saudara kandung. Awal mula kejadian pada Jumat 25 Maret 2022, saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Asar dan yang menjadi imamnya adalah korban. 

“Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Yudha di Serang, Jumat 15 April 2022, seperti dilansir dari JPNN.

Yudha melanjutkan, kemudian di hari yang sama saat selesai aslat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.

Lalu RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, kemudian dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

 

Setelah itu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. 

Yudha mengungkapkan, setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu 26 Maret 2022. Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Para pelaku ditangkap pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” terangnya.

Yudha menyebut ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Lebih jauh Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.

TANGSEL
Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:47

Kabar baik bagi para pecinta olahraga padel. Fad.Project, yang berada di bawah naungan Fadipotret milik Fadi Iskandar, menggelar Unseen Fun Padel Tournament pada 1 November 2025 di Padel.Inc, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

SPORT
Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32

Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill