Connect With Us

Imam Masjid di Serang Dikeroyok dan Dicekik Gara-gara Tegur Barisan Salat 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 April 2022 | 11:08

Ilustrasi - Pengeroyokan. (@TangerangNews / prokal)

TANGERANGNEWS.com-Seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten, dikeroyok oleh tiga orang hingga dicekik karena mengingatkan makmum untuk meluruskan saf atau barisan salat dan merapikan pakaian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyebutkan, ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yaitu MM, 45, RY, 58, dan SP, 49, merupakan saudara kandung. Awal mula kejadian pada Jumat 25 Maret 2022, saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Asar dan yang menjadi imamnya adalah korban. 

“Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Yudha di Serang, Jumat 15 April 2022, seperti dilansir dari JPNN.

Yudha melanjutkan, kemudian di hari yang sama saat selesai aslat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.

Lalu RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, kemudian dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

 

Setelah itu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. 

Yudha mengungkapkan, setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu 26 Maret 2022. Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Para pelaku ditangkap pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” terangnya.

Yudha menyebut ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Lebih jauh Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

NASIONAL
Kemnaker Gandeng TikTok Cetak 100 Ribu Konten Kreator Lewat Program BISA

Kemnaker Gandeng TikTok Cetak 100 Ribu Konten Kreator Lewat Program BISA

Kamis, 16 April 2026 | 08:32

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng TikTok Indonesia untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan pola kerja di era ekonomi digital.

BANTEN
Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill