Connect With Us

Imam Masjid di Serang Dikeroyok dan Dicekik Gara-gara Tegur Barisan Salat 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 April 2022 | 11:08

Ilustrasi - Pengeroyokan. (@TangerangNews / prokal)

TANGERANGNEWS.com-Seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten, dikeroyok oleh tiga orang hingga dicekik karena mengingatkan makmum untuk meluruskan saf atau barisan salat dan merapikan pakaian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyebutkan, ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yaitu MM, 45, RY, 58, dan SP, 49, merupakan saudara kandung. Awal mula kejadian pada Jumat 25 Maret 2022, saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Asar dan yang menjadi imamnya adalah korban. 

“Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Yudha di Serang, Jumat 15 April 2022, seperti dilansir dari JPNN.

Yudha melanjutkan, kemudian di hari yang sama saat selesai aslat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.

Lalu RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, kemudian dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

 

Setelah itu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. 

Yudha mengungkapkan, setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu 26 Maret 2022. Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Para pelaku ditangkap pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” terangnya.

Yudha menyebut ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Lebih jauh Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.

HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill