Connect With Us

Biadab! Sepasang Kekasih di Lebak Banten Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:37

BA, 20, dan SS, 20, sepasang kekasih pelaku pembekapan terhadap seorang bayi hasil hubungan gelap (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- BA, 20, dan SS, 20, sepasang kekasih pelaku pembekapan terhadap seorang bayi berhasil diamankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong.

Sebelumnya, warga sempat digegerkan dengan penemuan mayat bayi di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu 10 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, motif pembekapan tersebut lantaran pelaku merasa malu dengan kelahiran bayi hasil hubungan gelap.

"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan," ujar Andi.

Andi memaparkan, pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi. Lalu, pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Selasa, 10 September 2024 | 19:08

Dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di bidang kelistrikan nasional, PT PLN (Persero) merekrut 135 mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN) yang terpilih untuk mengikuti program ikatan kerja.

WISATA
Ngopi Sambil Menikmati Pemandangan Perkotaan Tangerang di 3G Coffee

Ngopi Sambil Menikmati Pemandangan Perkotaan Tangerang di 3G Coffee

Minggu, 8 September 2024 | 16:02

Bagi warga Kota Tangerang yang gemar dengan aneka perkopian serta penikmat keindahan kota, 3G Coffee jadi tempat yang tepat untuk dikunjungi.

TOKOH
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kamis, 5 September 2024 | 12:31

Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill