Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com- PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap berperan aktif mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Provinsi Banten.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh General Manager PLN UID Banten Abdul Mukhlis usai melakukan tambah daya kepada PT Jaya Abadi Steel.
"PLN sangat siap dan berharap pemenuhan kebutuhan listrik untuk pelanggan industri dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan perekonomian di Provinsi Banten," ujarnya Kamis, 14 Desember 2023.
Mukhlis membeberkan, saat ini PLN UID Banten memiliki ketersediaan sebesar 3.070 MW, yang disiapkan untuk memberikan pelayanan terhadap geliat meningkatnya pertumbuhan ekonomi di sektor industri.
Dia berharap, ke depannya kerja sama PLN dan PT Jaya Abadi Steel dapat terus berlanjut tidak hanya dalam pemenuhan kebutuhan dukungan kelistrikan yang andal, namun juga nantinya dalam program Renewable Energy Certificate (REC) yang disuplai langsung dari pembangkit listrik PLN yang sudah menggunakan renewable energy.
Sementara itu, Direktur PT Jaya Abadi Steel Mr. Chen Yi Di berterima kasih atas respon cepat dan pelayanan dari PLN UID Banten.
"Selalu memenuhi kebutuhan kelistrikan dari perusahaan kami sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan optimal," tegasnya.
Chen Yi menuturkan, PT Jaya Abadi Steel merupakan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) yang memproduksi besi beton atau steel bar, sehingga memerlukan penambahan teganah guna memastikan peningkatan produksi.
Dalam kerja sama ini, PT Jaya Abadi Steel mengajukan tambah daya menjadi sebesar 50 MVA (megavolt ampere). Bahkan, PT Jaya Abadi Steel menargetkan penambahan daya mencapai 100 MVA di lain kesempatan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews