Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Rambutan Parakan dari Kabupaten Tangerang berhasil menjadi Indikasi Geografis pertama di Provinsi Banten dan yang pertama pula untuk komoditas rambutan di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan Rambutan Parakan sendiri sudah diusulkan sebagai Indikasi Geografis Provinsi Banten sejak Tahun 2019 lalu.
“Artinya, sudah melalui proses yang sangat panjang hingga pada akhirnya di awal Tahun 2024 ini, Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan berhasil terbitm" ujarnya dalam Diseminasi dan Penguatan Pendaftaran Indikasi Geografis di Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu 22 Mei 2024.
Adanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, membuat Rambutan Parakan akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografi yang berasal dari Kabupaten Tangerang.
"Jadi, tidak ada wilayah lain yang akan mengklaim sebagai daerah asal Rambutan Parakan," tambah Dodot.
Selain memberikan manfaat bagi perlindungan hukum, Sertifikat Indikasi Geografis ini menjadi nilai lebih bagi komoditas Rabutan Pakaran, sehingga meningkatkan nilai perekonomian masyarakat di Kabupaten Tangerang.
"Dari sisi komersialisme, kita berharap Rambutan Parakan bisa meningkatkan taraf perekonomian dan pendapatan masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang," jelas Dodot.
Selain Rambutan Parakan, Dodot menyebut masih terdapat satu permohonan Indikasi Geografis lainnya, yakni Talas Beneng dari Kabupaten Pandeglang yang saat ini masih dalam proses.
“Selain Talas Beneng, Banten juga memiliki potensi Indikasi Geografis lain yang bisa didaftarkan seperti Kopi Puhu Pandeglang, Kopi Cinangka Serang, Batu Kalimaya Lebak, Gula Aren Lebak dan Rambutan Tangkue Lebak," terangnya.
Melihat banyaknya potensi yang ada, Ia berharap Pemerintah Kota/Kabupaten di Banten dapat memberikan atensinya untuk mendaftarkan Indikasi Geografis dari daerahnya.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGTim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews