Connect With Us

Rambutan Pakaran Kabupaten Tangerang Jadi Indikasi Geografis Pertama di Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Mei 2024 | 20:03

Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Pakaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Rambutan Parakan dari Kabupaten Tangerang berhasil menjadi Indikasi Geografis pertama di Provinsi Banten dan yang pertama pula untuk komoditas rambutan di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan Rambutan Parakan sendiri sudah diusulkan sebagai Indikasi Geografis Provinsi Banten sejak Tahun 2019 lalu.

“Artinya, sudah melalui proses yang sangat panjang hingga pada akhirnya di awal Tahun 2024 ini, Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan berhasil terbitm" ujarnya dalam Diseminasi dan Penguatan Pendaftaran Indikasi Geografis di Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu 22 Mei 2024.

Adanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, membuat Rambutan Parakan akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografi yang berasal dari Kabupaten Tangerang.

"Jadi, tidak ada wilayah lain yang akan mengklaim sebagai daerah asal Rambutan Parakan," tambah Dodot.

Selain memberikan manfaat bagi perlindungan hukum, Sertifikat Indikasi Geografis ini menjadi nilai lebih bagi komoditas Rabutan Pakaran, sehingga meningkatkan nilai perekonomian masyarakat di Kabupaten Tangerang.

"Dari sisi komersialisme, kita berharap Rambutan Parakan bisa meningkatkan taraf perekonomian dan pendapatan masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang," jelas Dodot.

Selain Rambutan Parakan, Dodot menyebut masih terdapat satu permohonan Indikasi Geografis lainnya, yakni Talas Beneng dari Kabupaten Pandeglang yang saat ini masih dalam proses.

“Selain Talas Beneng, Banten juga memiliki potensi Indikasi Geografis lain yang bisa didaftarkan seperti Kopi Puhu Pandeglang, Kopi Cinangka Serang, Batu Kalimaya Lebak, Gula Aren Lebak dan Rambutan Tangkue Lebak," terangnya.

Melihat banyaknya potensi yang ada, Ia berharap Pemerintah Kota/Kabupaten di Banten dapat memberikan atensinya untuk mendaftarkan Indikasi Geografis dari daerahnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

WISATA
Stan Batik Umi Aiman Ajarkan Membatik Gratis di Festival Cisadane 2026

Stan Batik Umi Aiman Ajarkan Membatik Gratis di Festival Cisadane 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:55

Di antara deretan stan UMKM yang meramaikan Festival Cisadane 2026, Batik Umi Aiman dari Kecamatan Larangan menjadi salah satu yang paling banyak didatangi pengunjung.

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill