Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com- Menurut survei, sebanyak 75% warga Banten masih galau dan merasa bingung mengenai berapa nominal pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
Untuk warga Banten, hal ini kini bisa diatasi dengan sangat mudah melalui layanan yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Dalam layanan digital ini, Anda dapat mengecek jumlah pajak kendaraan Anda kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot datang ke Samsat.
"Kamu bakal dapetin info nominal pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalanan) yang harus dibayar. Jadi kamu tinggal bawa uang yang pas saat bayar pajak," tulis Bapenda Banten dalam akun resminya, @bapenda.banten.
Ada beberapa cara mudah yang bisa Anda gunakan untuk mengetahui nominal pajak kendaraan:
Melalui WhatsApp
Melalui Website
Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SAMBAT
Setelah mengetahui nominal pajak, Anda bisa langsung membayarnya melalui aplikasi SAMBAT yang dapat diunduh dari Google Play Store.
Aplikasi ini menyediakan pembayaran dengan berbagai metode, termasuk melalui platform e-commerce seperti Alfamart, Indomaret, BJB DigiCash, dan lain-lain. Dengan begitu, Anda tidak hanya bisa mengecek, tetapi juga langsung melunasi pajak kendaraan tanpa perlu keluar rumah.
Layanan digital dari Bapenda Provinsi Banten ini tidak hanya mempermudah proses pengecekan pajak kendaraan, tetapi juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam administrasi pajak. Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini untuk kenyamanan dan keamanan Anda dalam berkendara.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGPengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews