Connect With Us

Apa Itu Uji Emisi yang Kini Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:03

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Langkah ini diambil untuk mengurangi polusi udara sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan emisi gas buang kendaraannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang mulai berlaku pada 6 Agustus 2024. 

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan yang sudah berusia tiga tahun wajib menjalani uji emisi. Hasil uji emisi ini kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan PKB.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan yang usianya sudah tiga tahun atau lebih diwajibkan melakukan uji emisi. 

Jika belum melakukannya, sebaiknya segera memeriksa kondisi emisi kendaraan agar proses pembayaran PKB tidak terhambat. Uji emisi juga penting untuk menjaga kualitas udara tetap baik.

Roojai, sebuah perusahaan asuransi online yang beroperasi di Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan penjelasan tambahan mengenai pentingnya uji emisi gas buang sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan.

Uji Emisi sebagai Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Peraturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi sebelum membayar pajak kendaraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya aman, tetapi juga tidak mencemari lingkungan. 

Uji emisi dilakukan untuk mengevaluasi tingkat polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Jika hasilnya menunjukkan emisi melebihi batas yang diizinkan, pemilik kendaraan harus memperbaikinya sebelum dapat melanjutkan proses pembayaran pajak.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya persyaratan ini, polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dapat berkurang. 

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan kondisi emisi gas buang kendaraannya. Oleh karena itu, pastikan kendaraan Anda telah menjalani uji emisi sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.

Mengenal Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi merupakan proses pengukuran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan untuk memastikan apakah sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. 

Proses ini melibatkan pengujian gas-gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.

Uji emisi biasanya dilakukan di bengkel atau stasiun uji emisi yang telah terakreditasi. Hasil dari uji emisi akan menentukan apakah kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Jika hasil uji menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan melebihi batas yang diperbolehkan, maka kendaraan tersebut perlu diperbaiki sebelum diizinkan kembali beroperasi di jalan raya.

Melakukan uji emisi sangat penting karena dapat membantu mengurangi dampak buruk polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. 

Polusi udara yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, dan juga merusak lingkungan.

Adapun biaya untuk melakukan uji emisi bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis kendaraan. Sebaiknya pemilik kendaraan mengetahui biaya yang berlaku di tempat uji emisi terdekat agar dapat mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan.

NASIONAL
Pemerintah Ogah Tetapkan Banjir di Sumatra Jadi Bencana Nasional, Sebut Belum Penuhi Kriteria

Pemerintah Ogah Tetapkan Banjir di Sumatra Jadi Bencana Nasional, Sebut Belum Penuhi Kriteria

Senin, 1 Desember 2025 | 14:10

Pemerintah Republik Indonesia (RI) belum menetapkan status darurat bencana nasional setelah banjir dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak 25 November 2025.

KOTA TANGERANG
Bencana Hidrometeorologi Mengintai di Akhir Tahun, BPBD Kota Tangerang Bakal Gelar Simulasi Evakuasi Lintas Sektor

Bencana Hidrometeorologi Mengintai di Akhir Tahun, BPBD Kota Tangerang Bakal Gelar Simulasi Evakuasi Lintas Sektor

Senin, 1 Desember 2025 | 17:30

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi kapan saja.

TANGSEL
Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Senin, 1 Desember 2025 | 12:51

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill