Connect With Us

Apa Itu Uji Emisi yang Kini Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:03

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Langkah ini diambil untuk mengurangi polusi udara sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan emisi gas buang kendaraannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang mulai berlaku pada 6 Agustus 2024. 

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan yang sudah berusia tiga tahun wajib menjalani uji emisi. Hasil uji emisi ini kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan PKB.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan yang usianya sudah tiga tahun atau lebih diwajibkan melakukan uji emisi. 

Jika belum melakukannya, sebaiknya segera memeriksa kondisi emisi kendaraan agar proses pembayaran PKB tidak terhambat. Uji emisi juga penting untuk menjaga kualitas udara tetap baik.

Roojai, sebuah perusahaan asuransi online yang beroperasi di Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan penjelasan tambahan mengenai pentingnya uji emisi gas buang sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan.

Uji Emisi sebagai Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Peraturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi sebelum membayar pajak kendaraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya aman, tetapi juga tidak mencemari lingkungan. 

Uji emisi dilakukan untuk mengevaluasi tingkat polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Jika hasilnya menunjukkan emisi melebihi batas yang diizinkan, pemilik kendaraan harus memperbaikinya sebelum dapat melanjutkan proses pembayaran pajak.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya persyaratan ini, polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dapat berkurang. 

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan kondisi emisi gas buang kendaraannya. Oleh karena itu, pastikan kendaraan Anda telah menjalani uji emisi sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.

Mengenal Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi merupakan proses pengukuran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan untuk memastikan apakah sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. 

Proses ini melibatkan pengujian gas-gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.

Uji emisi biasanya dilakukan di bengkel atau stasiun uji emisi yang telah terakreditasi. Hasil dari uji emisi akan menentukan apakah kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Jika hasil uji menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan melebihi batas yang diperbolehkan, maka kendaraan tersebut perlu diperbaiki sebelum diizinkan kembali beroperasi di jalan raya.

Melakukan uji emisi sangat penting karena dapat membantu mengurangi dampak buruk polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. 

Polusi udara yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, dan juga merusak lingkungan.

Adapun biaya untuk melakukan uji emisi bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis kendaraan. Sebaiknya pemilik kendaraan mengetahui biaya yang berlaku di tempat uji emisi terdekat agar dapat mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:10

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan usulan rencana pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin Cipondoh kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten, sebagai upaya menuntaskan persoalan kemacetan

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

TANGSEL
Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Komisi VII Semprot Pemkot Tangsel Soal Insiden Gudang Kimia Cemari Sungai Cisadane

Jumat, 6 Maret 2026 | 23:19

Insiden kebakaran gudang bahan kimia di Pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mencemari Sungai Cisadane kini berbuntut panjang. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Senayan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill