Connect With Us

Apa Itu Uji Emisi yang Kini Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:03

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Langkah ini diambil untuk mengurangi polusi udara sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan emisi gas buang kendaraannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang mulai berlaku pada 6 Agustus 2024. 

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan yang sudah berusia tiga tahun wajib menjalani uji emisi. Hasil uji emisi ini kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan PKB.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan yang usianya sudah tiga tahun atau lebih diwajibkan melakukan uji emisi. 

Jika belum melakukannya, sebaiknya segera memeriksa kondisi emisi kendaraan agar proses pembayaran PKB tidak terhambat. Uji emisi juga penting untuk menjaga kualitas udara tetap baik.

Roojai, sebuah perusahaan asuransi online yang beroperasi di Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan penjelasan tambahan mengenai pentingnya uji emisi gas buang sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan.

Uji Emisi sebagai Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Peraturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi sebelum membayar pajak kendaraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya aman, tetapi juga tidak mencemari lingkungan. 

Uji emisi dilakukan untuk mengevaluasi tingkat polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Jika hasilnya menunjukkan emisi melebihi batas yang diizinkan, pemilik kendaraan harus memperbaikinya sebelum dapat melanjutkan proses pembayaran pajak.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya persyaratan ini, polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dapat berkurang. 

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan kondisi emisi gas buang kendaraannya. Oleh karena itu, pastikan kendaraan Anda telah menjalani uji emisi sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.

Mengenal Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi merupakan proses pengukuran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan untuk memastikan apakah sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. 

Proses ini melibatkan pengujian gas-gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.

Uji emisi biasanya dilakukan di bengkel atau stasiun uji emisi yang telah terakreditasi. Hasil dari uji emisi akan menentukan apakah kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Jika hasil uji menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan melebihi batas yang diperbolehkan, maka kendaraan tersebut perlu diperbaiki sebelum diizinkan kembali beroperasi di jalan raya.

Melakukan uji emisi sangat penting karena dapat membantu mengurangi dampak buruk polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. 

Polusi udara yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, dan juga merusak lingkungan.

Adapun biaya untuk melakukan uji emisi bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis kendaraan. Sebaiknya pemilik kendaraan mengetahui biaya yang berlaku di tempat uji emisi terdekat agar dapat mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

NASIONAL
Purbaya Optimistis Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Kembali Melandai

Purbaya Optimistis Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Kembali Melandai

Senin, 22 Juni 2026 | 12:44

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Green 95 berpeluang turun setelah sebelumnya mengalami kenaikan pada 9 Juni 2026.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill