Connect With Us

Link Hasil Quick Count Pilgub Banten dan Pilbup Tangerang 2024

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 27 November 2024 | 09:07

Ilustrasi Pilkada. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk Banten secara serentak menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.

Seiring dengan berlangsungnya pemungutan suara, banyak yang tidak sabar menantikan hasil sementara untuk mengetahui apakah calon jagoan mereka berhasil unggul.  

Oleh karena itu, hasil hitung cepat atau quick count menjadi salah satu cara tercepat untuk memantau perolehan suara sebelum penghitungan resmi dirilis. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, lembaga survei yang melakukan quick count hanya diperbolehkan merilis hasilnya paling cepat pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.  

Aturan ini telah diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Menurut regulasi tersebut, lembaga survei tidak diizinkan merilis hasil quick count selama masa tenang dan harus menyertakan pernyataan bahwa hasil yang dirilis bukan merupakan hasil resmi dari KPU. 

Pasal 19 Ayat 5 secara jelas menyebutkan, hasil kegiatan penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Namun, bagi yang ingin mengetahui hasil quick count Pilgub Banten dan Pilbup Tangerang 2024, berikut adalah link quick count yang dapat diakses. 

Quick count tersebut digelar oleh Kompas bekerja sama dengan beberapa lembaga survei, yakni Indikator dan Charta Politika.

Berikut linknya:

Meski demikian, perlu diingat bahwa hasil resmi tetap akan diumumkan oleh KPU setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill