PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Calon Gubernur Banten Nomor Urut 01 Airin Rachmi Diany menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 yang terletak di Perumahan Sutera Narada Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Rabu 27 November 2024.
Airin datang ke TPS 15 didampingi oleh keponakanya, Devano. Dengan mengenakan kemeja dan kerudung wana hijau sage, serta celana panjang hitam, Airin tiba di TPS pada pukul 09.16 WIB.
Sebelum datang ke TPS, Airin sempat meminta doa restu terhadap orang tua dengan harapan bisa menang menjadi Gubernur Banten.
Airin berjalan kaki dari rumah ke TPS dengan jarak 10 meter, yang tidak jauh dari tempat dirinya tinggal.

Saat ditanya mengenai persiapan, Airin mengaku tidak ada, hanya hatinya merasa gugup. Dirinya juga, berharap bisa memimpin Banten dan melakukan perubahan.
Airin mengucapkan hanya bisa ikhtiar dan berharap bisa diberikan kemudahan dan terbaik pada dirinya.
"Yang pasti saya ucapan terima kasih banyak, mohon doa ya. Kita udah ikhtiar dan usaha, tentunya Allah berikan kemudahan, yang pastinya memberikan yang terbaik. Berharap bisa menang dan menjadi gubernur Banten, sama kang Ade. Yang pasti kita harus banyak-banyak berkerja," ujar Airin.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGPersikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews