TANGERANGNEWS.com-Muhammad Yusuf (MY), Bendahara Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menggunakan ratusan juga dana desa untuk bermain judi online dan trading.
Total dana desa yang digelapkan pelaku tersebut mencapai Rp184.131.000. Pelaku pun langsung ditangkap usai dilaporkan kepala desa ke Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju.
"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin, atas laporan dugaan penggunaan Dana Desa untuk judi online lebih dari Rp 127 juta," katanya seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 24 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan modus tersangka melakukan aksinya yakni dengan mengajukan anggaran di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk kegiatan fiktif.
Anggaran itu seolah-olah usulan dari tim pengelola kegiatan (TPK). Kemudian untuk memperkuat pengajuan tersebut, pelaku membuat surat perintah pembayaran (SPP) yang seolah-olah sudah disetujui semua pihak.
"Selanjutnya, untuk mencairkan anggaran itu, pelaku menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka," jelasnya.
Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka.
"Total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000," kata Kapolres.
Ketika tersangka telah mendapat uang tersebut, ia langsung menggunakannya untuk judi online dan trading forex. Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa lain.
Tak hanya itu, tersangka juga memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa dalam laporan cash opname, agar aksinya tak diketahui.
Namun nyatanya perbuatannya itu tercium juga. Kepala desa dan perangkatnya menemukan adanya transaksi mencurigakan, dimana terdapat sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY
"Pada 23 Desember 2024, Temuan itu langsung dilaporkan ke Mapolres Serang," terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Andi Kurniady, menambahkan dari toal uang Rp184.131.000 yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi, sebanyak Rp56.975.500 telah dikembalikan.
"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500," kata Andi.
Andri menegaksan tersangka MY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1)UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.