Trend Generasi Muda Ubah Rutinitas Domestik di Rumah Jadi Terapi Lepas Stres
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:48
Di tengah mobilitas tinggi dan tuntutan gaya hidup urban, terjadi pergeseran fungsi rumah bagi generasi muda.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus judi online (judol) yang omzetnya mencapai Rp2 miliar dalam sebulan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang tersangka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan judi online DJARUM TOTO dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/ ini berkantor di Lantai 3, Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber Sat Reskrim Polres Tangsel di media online. Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati pengikut judi online ini pemain mencapai ribuan orang.
"Jumlah member atau pemain yang ada pada judi online DJARUM TOTO ini diketahui mencapai 28.000 orang,"katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni inisial NAD, 30, MA, 28, BMM, 28, ABK, 20, BSA, 19, VNA, 30, dan RAK, 28.
Mereka berperan berbeda mulai dari pimpinan operasional, editor foto atau video iklan judol dan admin pengunggah iklan judol.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun hingga raup miliar rupiah.
"Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 Rp2 miliar dan bulan Oktober 2024 Rp1,9 miliar," tegasnya.
Para tersangka menjalankan tugasnya dengan alat elektronik seperti komputer, laptop dan HP.
Selanjutnya, tersangka melakukan pembelian dan pembuatan domain judol sehingga memperbanyak domain tentang DJARUM TOTO agar banyak beredar di masyarakat.
Lalu, mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel/blog untuk menarik masyarakat sehingga meningkatnya jumlah member/pemain judol.
"Pengoperasionalan situs judi online DJARUM TOTO dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik," katanya.
Atas kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti perangkat HP, laptop, komputer, keyboard dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Di tengah mobilitas tinggi dan tuntutan gaya hidup urban, terjadi pergeseran fungsi rumah bagi generasi muda.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Petugas kepolisian Polsek Tigaraksa masih terus melakukan penyelidikan kasus pembegalan dengan modus memancing korban dengan wanita di Kampung Picung Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 8 Juli 2026, dini hari.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews