Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus judi online (judol) yang omzetnya mencapai Rp2 miliar dalam sebulan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang tersangka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan judi online DJARUM TOTO dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/ ini berkantor di Lantai 3, Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber Sat Reskrim Polres Tangsel di media online. Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati pengikut judi online ini pemain mencapai ribuan orang.
"Jumlah member atau pemain yang ada pada judi online DJARUM TOTO ini diketahui mencapai 28.000 orang,"katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni inisial NAD, 30, MA, 28, BMM, 28, ABK, 20, BSA, 19, VNA, 30, dan RAK, 28.
Mereka berperan berbeda mulai dari pimpinan operasional, editor foto atau video iklan judol dan admin pengunggah iklan judol.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun hingga raup miliar rupiah.
"Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 Rp2 miliar dan bulan Oktober 2024 Rp1,9 miliar," tegasnya.
Para tersangka menjalankan tugasnya dengan alat elektronik seperti komputer, laptop dan HP.
Selanjutnya, tersangka melakukan pembelian dan pembuatan domain judol sehingga memperbanyak domain tentang DJARUM TOTO agar banyak beredar di masyarakat.
Lalu, mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel/blog untuk menarik masyarakat sehingga meningkatnya jumlah member/pemain judol.
"Pengoperasionalan situs judi online DJARUM TOTO dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik," katanya.
Atas kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti perangkat HP, laptop, komputer, keyboard dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews