Amani Emas Hadir di Pasar Lama Tangerang, Layani Jual Beli hingga Gadai Emas
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:27
Masyarakat Kota Tangerang kini memiliki pilihan baru untuk menjual maupun menggadaikan emas.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus judi online (judol) yang omzetnya mencapai Rp2 miliar dalam sebulan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang tersangka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan judi online DJARUM TOTO dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/ ini berkantor di Lantai 3, Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber Sat Reskrim Polres Tangsel di media online. Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati pengikut judi online ini pemain mencapai ribuan orang.
"Jumlah member atau pemain yang ada pada judi online DJARUM TOTO ini diketahui mencapai 28.000 orang,"katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni inisial NAD, 30, MA, 28, BMM, 28, ABK, 20, BSA, 19, VNA, 30, dan RAK, 28.
Mereka berperan berbeda mulai dari pimpinan operasional, editor foto atau video iklan judol dan admin pengunggah iklan judol.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun hingga raup miliar rupiah.
"Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 Rp2 miliar dan bulan Oktober 2024 Rp1,9 miliar," tegasnya.
Para tersangka menjalankan tugasnya dengan alat elektronik seperti komputer, laptop dan HP.
Selanjutnya, tersangka melakukan pembelian dan pembuatan domain judol sehingga memperbanyak domain tentang DJARUM TOTO agar banyak beredar di masyarakat.
Lalu, mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel/blog untuk menarik masyarakat sehingga meningkatnya jumlah member/pemain judol.
"Pengoperasionalan situs judi online DJARUM TOTO dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik," katanya.
Atas kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti perangkat HP, laptop, komputer, keyboard dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Masyarakat Kota Tangerang kini memiliki pilihan baru untuk menjual maupun menggadaikan emas.
TODAY TAGSeorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yang dilaporkan kabur ke apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, diduga korban kekerasan seksual warga negara China.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews