The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus judi online (judol) yang omzetnya mencapai Rp2 miliar dalam sebulan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang tersangka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan judi online DJARUM TOTO dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/ ini berkantor di Lantai 3, Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber Sat Reskrim Polres Tangsel di media online. Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati pengikut judi online ini pemain mencapai ribuan orang.
"Jumlah member atau pemain yang ada pada judi online DJARUM TOTO ini diketahui mencapai 28.000 orang,"katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni inisial NAD, 30, MA, 28, BMM, 28, ABK, 20, BSA, 19, VNA, 30, dan RAK, 28.
Mereka berperan berbeda mulai dari pimpinan operasional, editor foto atau video iklan judol dan admin pengunggah iklan judol.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun hingga raup miliar rupiah.
"Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 Rp2 miliar dan bulan Oktober 2024 Rp1,9 miliar," tegasnya.
Para tersangka menjalankan tugasnya dengan alat elektronik seperti komputer, laptop dan HP.
Selanjutnya, tersangka melakukan pembelian dan pembuatan domain judol sehingga memperbanyak domain tentang DJARUM TOTO agar banyak beredar di masyarakat.
Lalu, mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel/blog untuk menarik masyarakat sehingga meningkatnya jumlah member/pemain judol.
"Pengoperasionalan situs judi online DJARUM TOTO dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik," katanya.
Atas kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti perangkat HP, laptop, komputer, keyboard dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
TODAY TAGAsthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews