Connect With Us

Indeks Kemerdekaan Pers di Banten Turun, Pemicunya Intervensi dan Tekanan Ekonomi

Redaksi | Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:33

Rapat koordinasi Menko Politik dan Hukum mengungkap turunnya nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Banten, Jumat 8 Agustus 2025. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Kebebasan pers di Banten ternyata belum benar-benar merdeka. 

Meski berada diurutan 10 besar nasional, tapi skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Banten tahun 2024 justru turun. Penurunan indeks ini dipicu praktik intervensi pemerintah dan tekanan ekonomi media.

Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Nilai IKP 2025  Kementerian Koordinator Politik dan Hukum di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Jumat 8 Agustus 2025. 

Rapat menghadirkan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komdigi Farida Dwi Maharani, Plt Kepala Diskominfo Banten Arif  Agus Rakhman, perwakilan Dinas Kominfo kabupaten dan kota serta para jurnalis di Banten.  

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Politik dan Hukum, Eko Dono Indarto membeberkan data Dewan Pers yang mencatat skor IKP Banten tahun 2024 berada di angka 74,09 atau kategori cukup bebas.

Yang mengejutkan, meski peringkat Banten naik ke posisi 10 nasional, nilainya justru turun tipis 0,24 poin dibanding tahun sebelumnya 74,33. Penyebab utamanya lingkungan ekonomi yang anjlok -1,89 poin dan lingkungan hukum yang turun -1,03 poin.

Eko mengungkap, kebebasan pers dari intervensi pemerintah di Banten belum sepenuhnya terwujud. Masih ada oknum pejabat yang mencoba mengatur pemberitaan. Selain itu, kekerasan terhadap wartawan pun masih terjadi. Bukan hanya dari aparat, tetapi juga dari kelompok masyarakat.

"Kebebasan pers masih terhambat oleh praktik intervensi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pemerintahan," ungkapnya.

Masih dikatakan Eko, keterbukaan informasi publik juga belum sepenuhnya terwujud. Jurnalis mengaku kesulitan mendapatkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, serta data dari Dinas Pendidikan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Di sektor ekonomi, media di Banten terancam oleh ketergantungan iklan pada pemerintah daerah. "Independensi media di Banten masih terganggu oleh ketergantungan ekonomi terhadap pemerintah daerah dan institusi lainnya. Banyak perusahaan pers yang belum mampu mandiri secara finansial," sebutnya. 

Ia juga mengkritik tata kelola perusahaan yang belum dijalankan sepenuhnya oleh seluruh perusahaan media di Banten. 

"Beberapa wartawan dan insan pers masih menerima honorarium di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan belum mendapatkan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, pers harus tetap bersuara memberikan kritik sebagai bagian dari sosial kontrol. Namun, kritik yang dibangun harus disertai data dan fakta sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab tinggi. UU Pers menekankan bahwa pers wajib menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang, serta menjunjung tinggi norma dan etika jurnalistik," paparnya  

Saat ini di tengah banjirnya informasi, kata Komaruddin, pers harus dikelola secara intelektual. Agar informasi yang disampaikan media memberi arah pada perbaikan.  

"Ini ibarat makanan, kalau busuk akan jadi penyakit bagi manusia. Begitu juga informasi. Kalau isinya hoax dan fitnah, ini dapat menyesatkan," pungkas Komaruddin. 

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill