TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) menggelar Diskusi & Sharing Session bertema “Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Kelistrikan”.
Acara yang berlangsung secara daring ini menjadi ajang tukar pikiran untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di sektor ketenagalistrikan.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Zainal Muttaqin, serta jajaran manajemen PLN UID Banten yang dipimpin General Manager Muhammad Joharifin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi mengatakan, keterbukaan PLN UID Banten dalam membangun dialog dengan masyarakat dan lembaga pengawas patut diapresiasi.
Menurutnya, pengawasan eksternal sejatinya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan layanan publik memenuhi standar dan bebas dari maladministrasi.
“Ini sejalan dengan semangat pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas maladministrasi,” ujarnya.
General Manager PLN UID Banten Muhammad Joharifin menjelaskan, PLN terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan yang adaptif dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Kata dia, kemitraan dengan Ombudsman menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan mempercepat perbaikan layanan.
“Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang baik harus dibangun dengan keterbukaan, evaluasi berkelanjutan, dan kemitraan yang konstruktif. Forum seperti ini menjadi cermin bagi kami untuk terus berbenah dan memperkuat tata kelola layanan,” kata Joharifin.