Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com- Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan dana sebesar Rp195 triliun untuk dapat ditukarkan.
Uang tersebut dapat ditukar melalui bank maupun kas keliling dengan nominal maksimal paket penukaran uang sebanyak Rp3.800.000 per orang.
Hasil penukaran uang dalam bentuk pecahan rupiah itu nantinya dapat digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada keponakan dan saudara-saudara terdekat saat momen lebaran Idul Fitri 2023 mendatang.
Adapun batas waktu penukaran uang dimulai sejak tanggal 27 Maret hingga 20 April 2023 di 5.066 titik layanan bank-bank yang tersebar di seluruh Indonesia, atau menggunakan fasilitas kas keliling melalui pintar.bi.go.id.
Hendaknya sebelum melakukan penukaran, agar memastikan terlebih dahulu nominal uang yang akan ditukarkan.
Berikut adalah cara menukar uang untuk THR lebaran seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Kamis 30 Maret 2023.
1. Akses tautan pintar.bi.go.id
2. Di halaman beranda, klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Masukkan provinsi tempat penukaran uang yang diinginkan, kemudian klik "Lihat Lokasi"
4. Pilih daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tertera
5. Isi data diri berupa NIK, nama , nomor telepon, dan email
6. Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah berdasarkan peraturan jumlah jenis pecahan yang dapat dipecah
7. Lakukan pemesanan guna mendapatkan bukti pemesanan
8. Jangan lupa membawa bukti pemesanan baik berupa file digital maupun cetak sebelum melakukan penukaran uang
9. Uang sudah dapat ditukarkan
Demikian informasi dan cara mengenali penukaran uang baru untuk persiapan menyambut lebaran Idul Fitri 2023.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews