Connect With Us

Agar Tak Cepat Ludes, Ini 3 Cara Ampuh Kelola Uang THR

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 2 April 2024 | 08:32

Ilustrasi THR. (Grid.ID / Grid.ID)

TANGERANGNEWS.com- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal paling ditunggu-tunggu saat mendekati momen Lebaran Idulfitri.

Kendati begitu, tak jarang masih banyak yang bingung mengelola uang THR dengan baik, sehingga kerap habis begitu saja.

Untuk itu, terdapat beberapa cara untuk mengelola uang THR secara bijak agar finansial masa depan lebih tertata seperti dilansir dari kanal YouTube Success Before 30, Selasa, 2 April 2024.

1. Pisahkan untuk Masa Depan atau Dana Darurat (50%)

Pertama-tama, alokasikan 50% dari total uang THR untuk kebutuhan masa depan atau sebagai dana darurat. Pastikan uang tersebut disimpan dalam bentuk yang sulit diambil atau diakses secara mudah, sehingga Anda tidak tergoda untuk menggunakannya secara impulsif.

2. Nikmati Hari Raya dengan Keluarga (30%)

Sekitar 30% dari total uang THR dapat digunakan untuk merayakan hari raya bersama keluarga. Gunakan dana ini untuk mudik, biaya perjalanan, atau membeli kebutuhan untuk merayakan momen spesial bersama orang-orang terkasih.

3. Prioritaskan Kebutuhan Keuangan yang Mendesak (20%)

Sisanya, sekitar 20% dari uang THR bisa dialokasikan untuk kebutuhan keuangan yang mendesak, seperti membayar hutang atau keperluan lain yang tidak bisa ditunda. Jangan ragu untuk membayar hutang terlebih dahulu agar beban finansial Anda menjadi lebih ringan.

Perlu diketahui, jangan terburu-buru atau bingung dalam mengelola saat menerima uang THR, tetaplah bijak dan fokus pada kebutuhan masa depan. Semoga bermanfaat!

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill