Connect With Us

Sidang Praperadilan, Saipul Jamil Kok Plin-plan

EYD | Jumat, 11 Maret 2016 | 06:54

Saipul Jamil (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Pedangdut Saipul Jamil seharusnya menjalani sidang praperadilan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak 18 Februari lalu. Namun, rupanya dari awal Ipul tampak gamang soal kasusnya.

Entah karena banyak pihak yang menyetirnya atau sebab apa, yang jelas mantan suami Dewi Perssik itu seperti tak pernah pasti dalam membuat langkah hukum. Pertama, soal BAP yang kerap berubah.

Awalnya pelantun 'Jangan Bilang-bilang' itu mengakui semua tuduhan pelapor pertama. Namun, setelah berganti pengacara, pedangdut bongsor itu membantah dan membuat BAP tambahan.

Hari ini, Ipul justru malah mencabut gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Lho, kok plin-plan? "Tanggapan termohon harusnya hari ini. Namun, pihak pemohon mencabut gugatan praperadilan ini. Kita padahal belum berikan jawaban," terang pengacara Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah di PN Jakarta Utara, Jumat (11/3).

Dengan langkah mengajukan gugatan praperadilan, artinya Ipul tak menerima dirinya ditersangkakan. Lewat pengacara barunya, Ipul berdalih tak melakukan tindakan pelecehan. "Alasan pencabutan kita juga tidak diberi tahu pasti, hanya dikasih tahu hakim," tambah Aminullah.

Aminullah tak ambil pusing soal Ipul yang berubah-ubah dalam memberikan keterangan terkait tuduhan pelecehan seksual. "Emang ada pencabutan pengakuan, tapi kita nggak berdasarkan pengakuan tapi dari bukti," tandasnya.

TagsHiburan
TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill