Connect With Us

Mulai dari Rp 1 Jutaan, Begini Cara Beli Tiket Konser Suga BTS Agust D di ICE BSD Tangerang Via Tiket.com 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 27 Maret 2023 | 13:29

Poster resmi konser Suga BTS Agust D Tour (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Personel Bangtan Sonyeondan (BTS) Suga akan menggelar konser tur dunia bertajuk Agust D Tour in Jakarta.

Konser tersebut akan digelar selama tiga hari yakni mulai 26, 27, dan 28 Mei 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Adapun presale tiket Weverse ARMY Membership mulai dibuka hari ini, Senin 27 Maret 2023, pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.

Lalu, tiket General Sales penjualannya akan mulai dibuka pada Selasa 28 Maret 2023 dengan rentang harga tiket mulai dari Rp 1.350.000 hingga Rp 3.500.000 berdasarkan kategori yang dipilih.

Berikut cara pembelian tiket konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta melalui tiket.com seperti dilansir dari tribunnews.com.

Cara Beli Tiket Suga BTS di Tiket.com

1. Akses laman tiket.com

2. Klik Login akun 

3. Pilih menu 'Event', cari tiket 'SUGA | Agust D TOUR IN JAKARTA’

4. Selanjutnya, pilih katerogi tiket dan jumlahnya dengan ketentuan maksimal 2 tiket per hari dengan 1 kali transaksi per hari untuk satu akun

5. Klik 'Lanjutkan'

6. Bayar tiket sesuai metode pembayaran yang dipilih

7. Tunggu konfirmasi dari Tiket.com untuk mendapatkan tiket konser Suga BTS.

Jadwal Penjualan Tiket

1. Weverse ARMY Membership Presale (Senin, 27 Maret 2023):

- Pukul 10.00 - 22.00 WIB (untuk Show Day 1)

- Pukul 12.00 - 22.00 WIB (untuk Show Day 2)

- Pukul 14.00 - 22.00 WIB (untuk Show Day 3)

Perlu diketahui, member diwajibkan melakukan login pada aplikasi tiket.com untuk dapat mengikuti proses pembelian presale konser Suga BTS.

2. General Sales (Selasa, 28 Maret 2023):

- Pukul 10.00 WIB (untuk Show Day 1)

- Pukul 12.00 WIB (untuk Show Day 2)

- Pukul 14.00 WIB (untuk Show Day 3)

Harga Tiket Konser Suga BTS

- CAT 5 (duduk) A &B: Rp 1.350.000

- CAT 4 (duduk): Rp 1.700.000

- CAT 3 (duduk): Rp 2.800.000

- CAT 2 (berdiri) A &B: Rp 2.200.000

- CAT 1 (berdiri) A &B: Rp 3.100.000

- VIP (berdiri): Rp 3.500.000

Perlu dicatat, harga yang tertera belum termasuk pajak 15 persen, biaya pemrosesan tiket, dan platform fee.

Biaya admin tiket Rp 20 ribu per tiket dan biaya platform Rp 50 ribu per transaksi.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh para calon pembeli tiket konser Suga BTS. Berikut beberapa di antaranya:

- Semua pemegang tiket VIIP akan mendapatkan soundcheck pass (Landyard + kartu PVC) dan photocard

- Berdiri akan memiliki nomor antrian dan tempat duduk akan memiliki nomor kursi

- Ilustrasi denah kursi hanya berfungsi sebagai referensi, tata letak sebenarnya dapat disesuaikan tanpa pemberitahuan sebelumnya

- Harga tiket belum termasuk pajak 15 persen dan biaya tiket

- Satu ID hanya dapat membeli maksimal dua tiket per pertunjukan untuk setiap periode penjualan

- Tiket VIP dan benefit redeem tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun

- Tiket tersedia melalui tiket.com.

Demikian informasi mengenai cara pembelian tiket konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta. Semoga bermanfaat!

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill