Dua Terdakwa Cangkul Berdarah Tolak Pasal Pembunuhan Berencana
Rabu, 5 Oktober 2016 | 17:00
TANGERANGNews.com-Pengacara dua terdakwa pembunuh Eno Parihah, 18, mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2016).