Connect With Us

Hindari Penyeberang Jalan di Cikupa, Pemotor Luka Berat

Mohamad Romli | Kamis, 26 April 2018 | 14:00

SUT, 29, Korban kecelakaan di Jalan Raya Serang, Km 22, Kampung Kawidaran, Cikupa, dilarikan ke RS Ciputra Hospital, Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews/2018 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-SUT, 29, pengendara sepeda motor Honda Vario nopol A-4079-HJ harus dilarikan ke RS Ciputra Hospital, Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena mengalami luka berat pada bagian dada dan kepala, Kamis (26/4/2018).

Warga Kabupaten Serang itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang, Km 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Cikupa sekitar pukul 06.30 WIB.

Kejadian itu berawal ketika korban itu tengah melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa. Ketika melintasi Km 22, tiba-tiba ada dua perempuan yang hendak menyeberang jalan. Ia pun berusaha menghindar agat tidak menabrak dua penyeberang jalan itu dengan mengambil lajur lebih ke kanan. Namun naas, dari arah berlawanan melaju mobil angkutan kota.

"Benturan keras terjadi antara pengendara sepeda motor dengan angkot tersebut, sehingga pemotor jatuh dan membentur aspal," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang Iptu Krisna Aji Pangestu.

Pemotor itu mengalami luka serius pada bagian dada kiri dan kepala, sementara dua perempuan yang hendak menyeberang jalan hanya mengalami luka ringan.

Selain itu, sepeda motor korban pun rusak pada bagian depan demikian pun dengan angkot Daihatsu Grand Max nopol B-1007-CTX jurusan Balaraja-Tigaraksa-Daru yang dikemudikan oleh LAM, 32.

Akibat peristiwa itu, arus lalu lintas dilokasi kejadian sempat tersendat.  "Dua korban yang luka ringan sudah mendapatkan perawatan media di klinik, sementara kendaraan yang terlibat sudah kami amankan," tukasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill