Connect With Us

Hindari Penyeberang Jalan di Cikupa, Pemotor Luka Berat

Mohamad Romli | Kamis, 26 April 2018 | 14:00

SUT, 29, Korban kecelakaan di Jalan Raya Serang, Km 22, Kampung Kawidaran, Cikupa, dilarikan ke RS Ciputra Hospital, Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews/2018 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-SUT, 29, pengendara sepeda motor Honda Vario nopol A-4079-HJ harus dilarikan ke RS Ciputra Hospital, Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena mengalami luka berat pada bagian dada dan kepala, Kamis (26/4/2018).

Warga Kabupaten Serang itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang, Km 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Cikupa sekitar pukul 06.30 WIB.

Kejadian itu berawal ketika korban itu tengah melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa. Ketika melintasi Km 22, tiba-tiba ada dua perempuan yang hendak menyeberang jalan. Ia pun berusaha menghindar agat tidak menabrak dua penyeberang jalan itu dengan mengambil lajur lebih ke kanan. Namun naas, dari arah berlawanan melaju mobil angkutan kota.

"Benturan keras terjadi antara pengendara sepeda motor dengan angkot tersebut, sehingga pemotor jatuh dan membentur aspal," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang Iptu Krisna Aji Pangestu.

Pemotor itu mengalami luka serius pada bagian dada kiri dan kepala, sementara dua perempuan yang hendak menyeberang jalan hanya mengalami luka ringan.

Selain itu, sepeda motor korban pun rusak pada bagian depan demikian pun dengan angkot Daihatsu Grand Max nopol B-1007-CTX jurusan Balaraja-Tigaraksa-Daru yang dikemudikan oleh LAM, 32.

Akibat peristiwa itu, arus lalu lintas dilokasi kejadian sempat tersendat.  "Dua korban yang luka ringan sudah mendapatkan perawatan media di klinik, sementara kendaraan yang terlibat sudah kami amankan," tukasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

NASIONAL
Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:22

Kanker paru-paru menempati peringkat kedua sebagai kanker yang paling banyak diderita di dunia, termasuk Indonesia. Namun penyebab kematiannya menjadi yang paling tinggi dibanding kanker lainnya.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill