Penganiaya Anggota Paskibra Divonis Satu Tahun Percobaan
Selasa, 13 Maret 2012 | 22:13
TANGERANG-Penganiayaan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMK Jalupang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Annisa Nurhidayah, 18, divonis hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun. Putusan tersebut seuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JP

