Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Program rehabilitasi anak jalanan, gelandangan dan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Tangerang terkendala. Betapa tidak, meski sudah membangun panti rehabilitasi, namun petugas Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tangerang tak bisa menanganinya di sana.
Mereka masih masih bekerjasama dengan panti rehabilitasi yang di Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Bambu Apus, Jakarta Pusat.
Sekretaris Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tangerang Amat mengatakan, sebenarnya Pemkab Tangerang sudah membangun panti pelayanan dan rehabilitasi sosial di wilayah Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti.
Namun, sampai saat ini belum beroperasi, karena belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, SDM-nya belum mencukupi, baru ada kepala panti dan kepala sub bagian TU. "Gedung untuk panti pelayanan dan rehabilitasi sosial sudah ada, tapi belum memenuhi SOP," kata Amat.
Amat juga mengungkapkan, setelah panti tersebut beroperasi, belum tentu Pemkab Tangerang bisa untuk menampung PSK dan anak jalanan yang selama ini ada di setiap lokalisasi yang ada.
Dia beralasan saat ini, karena sifatnya baru pelayanan untuk memberikan bantuan jika ada orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan.
"Perlu membutuhkan SDM yang cukup, termasuk dokter dan ahli psikologis. Panti hanya baru bisa memberikan pelayanan terhadap mayarakat yang tersesat atau kecopetan dalam perjalanan," pungkasnya.
Kepala Panti Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tangerang Sugiyono mengaku akhirnya mau tidak mau masih harus ke Jakarta. (RAZ)
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.
HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.