Solusi Islam Atasi Gunungan Sampah
Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06
Bahwa akar masalah dari gunungan sampah yang semakin tinggi adalah sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengatur kehidupan umat manusia saat ini.
TANGERANG-Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang membuka membuka layanan perizinan akhir pekan (weekend) dan satu hari jadi (one-day service).
Dua layanan yang telah dioperasikan setiap Sabtu ini dilakukan untuk meningkatkan layanan. "Sejak dibuka, jumlah pengunjung semakin banyak. Ini menunjukkan layanan akhir pekan memang dibutuhkan masyarakat," kata Kepala Bidang Data dan Pengaduan BPMPTSP Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih, hari ini.
Menurut Resmi, tingginya animo dalam pengurusan perizinan terlihat dari peningkatan jumlah warga yang datang. "Dari sebelumnya di bawah 10, kini mencapai lebih dari 20 perizinan yang masuk," katanya.
Layanan perizinan weekend yang dioperasikan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 ini dibuka khusus untuk melayani pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Selain layanan reguler Sabtu, BPMTSP menyelenggarakan perizinan satu hari, jadi setiap pekan ketiga setiap bulan.
"Pada minggu ketiga ini, kami beroperasi dari pukul 9.00 hingga 15.00, dan SIUP dan TDP bisa selesai dalam satu hari," ucapnya.
Resmiyati mengatakan, dibukanya layanan akhir pekan ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang sibuk bekerja selama sepekan mengurus perizinan yang dibutuhkan. "Banyak masyarakat yang sibuk pada hari kerja, nah di akhir pekan waktunya bisa digunakan untuk datang ke kantor perizinan."
Sementara itu, untuk memandu dalam mengurus izin, masyarakat bisa mengakses website bpmptsp.tangerangkab.go.id. Situs ini menyediakan berbagai layanan baru seputar informasi layanan perizinan, seperti rubrik pengaduan, menyediakan formulir perijinan, dan survei kepuasan pelanggan.
Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang Akip Samsudin mengatakan portal ini bisa menjadi media informasi bagi penyelenggara perizinan Kabupaten Tangerang dengan masyarakat. Selain menginformasikan semua hal yang terkait dengan perizinan, situs ini bisa dijadikan media interaksi antara penyelenggara pelayanan perijinan dan pengguna layanan.
Melalui rubrik pengaduan, pengguna jasa perijinan bisa secara langsung menyampaikan aduan terkait dengan masalah perizinan. "BPMPTSP siap menampung semua aduan yang nantinya akan segera ditindaklanjuti," kata Akip.
Bahwa akar masalah dari gunungan sampah yang semakin tinggi adalah sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengatur kehidupan umat manusia saat ini.
TODAY TAGLayanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2026 tentang Revisi Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews