Connect With Us

Potong Burung Abdul Muhyi

Denny Bagus Irawan | Kamis, 28 April 2016 | 19:00

Neneng saat sidang terlihat pincang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang pemotongan kelamin milik Abdul Muhyi  dengan terdakwa Neneng Nurhasanah binti Nacing, 22,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda putusan sela, Selasa (10/9). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan Neneng dan melanjutkan persidangan. Baca Juga : Mutilasi Tangerang
 

Majelis Hakim yang diketaui Bambang Edi menyatakan, bahwa dakwaan JPU sudah lengkap dan sesuai aturan. Selain itu, terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng yang disebutkan dalam eksepsi, Hakim menilai hal itu bukan merupakan materi eksepsi.
 

“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara sehingga harus dikesampingkan. Menimbang hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya.
 
Atas putusan hakim, Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama merasa kecewa. Menurutnya, hakim tidak memperhatikan posisi terdakwa sebagai wanita yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Ya mau bagaiama lagi, kami terima saja, kita kan sudah berupaya menyampaikan eksepsi. Nanti kita akan bawa hadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” katanya, usai persidangan.
 
Sementara JPU Saprudin mengatakan, pihaknya akan mengahdirkan tiga saksi dalam persidangan selanjutnya. Diantaranya Abdul Muhyi sebagai saksi korban,  tukang nasi goreng yang pisau cutternya diambil Neneng untuk memotong kelamin Muhyi dan penjaga masjid.
 
 “Kita usahakan akan menhadirkan Muhyi beserta barang bukti berupa pakaian dan foto-foto,” terangnya. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

HIBURAN
Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36

Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill