UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANG- Enno Fariha, 18, seorang karwayati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban pemerkosaan dan juga pembunuhan sadis, Jumat (13/5/2016).
Gadis asal Kampung Bangkir, Kelurahan Pegandikan, Lebak Wangi, Kabupaten Serang, ini ditemukan tewas di mess pabrik tempat dia bekerja dengan kondisi bersimbah darah dan sebuah pacul menancap dikemaluannya.
Kapolsek Teluk Naga AKP Teluk Naga AKP Supriyanto mengatakan, tewasnya korban diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu korban tidak masuk kerja, lalu temannya menyusulnya ke mess. "Ternyata ditemukan sudah tewas badannya luka-luka," jelasnya. Baca juga : Sebelum Dibunuh Karyawati Sempat Bilang ini ke Ibunya
Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi. Pihaknya sendiri belum memastikan penyebab kematian korban. Begitu juga dengan adanya unsur pemerkosaan.
"Kita autopsi dulu untuk memastikan kematiannya. Kita sudah olah TKP dan memeriksa sekitar lima saksi di sekitar kamar mess korban," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGDewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews