Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana
Senin, 3 November 2025 | 15:11
Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.
TANGERANGNews.com-Meski resiko akibat polusi dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang terbilang cukup tinggi. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masih sulit menyusun status lingkungan hidup daerah (SLHD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, hal itu disebabkan terkendalanya ketersediaan alat untuk mengukur baku mutu lingkungan. “Kita tidak punya alat untuk mengukur ambien (baku mutu udara) dan baku mutu tanah,” katanya, Rabu (1/3/2016) saat ditemui di ruang kerjanya. Karenanya, pihaknya belum bisa melayani jika ada permintaan sistem informasi lingkungan di Kabupaten Tangerang.
“Terkait sistim informasi lingkungan. Kita memang belum bisa mengakomodir jika ada permintaan. Karena belum ada SLHD,” tambahnya Syaifullah mengaku, penyusunan SLHD tidak bisa sembarang dilakukan, karena harus berdasarkan metodologi ilmiah dan harus melalui proses pengukuran dengan menggunakan alat sehingga bisa diketahui baku mutu lingkungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita sudah mengajukan permohonan pengadaan alat pengukur baku mutu lingkungan ke Pemprov Banten. Mudah-mudahan disetujui,” terangnya.
Meski demikian, Syaifullah menyadari bahwa penyusunan dan publikasi SLHD adalah kewajiban. Untuk itu dirinya mendorong agar perangkat lingkungan hidup tersedia. Sehingga, proses penyusunan SLHD bisa dilakukan. “Kabupaten Tangerang itu kan kota seribu industri, aneh memang kalau tidak punya alat ukur,” pungkasnya.
TODAY TAGRoemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.
Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews