Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kasus penipuan yang dilakukan ASI (48) di perumahan bukti Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang disayangkan oleh Ketua Majelis Ulama Kabupaten Tangerang, H. Ues Nawawi.
Menurut H. Uwes, semestinya pengajian merupakan ajang untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama, bukan untuk menjadi ajang hal-hal berbau mistis seperti pengandaan uang.
Dia juga bingung dengan sikap korban yang tertipu. Sebab, sudah pasti jika ingin ada rezeki, menurut dia, tak ada jalan lain selain berusaha dan berdoa.
"Saya tentunya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat harus kritis saat mengikuti pengajian. Kalau memang terlihat sudah menyimpang harus segera ditinggalkan. Daripada menjadi korban penipuan atau doktrin agama yang sesat, ” katanya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews