ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kasus penipuan yang dilakukan ASI (48) di perumahan bukti Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang disayangkan oleh Ketua Majelis Ulama Kabupaten Tangerang, H. Ues Nawawi.
Menurut H. Uwes, semestinya pengajian merupakan ajang untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama, bukan untuk menjadi ajang hal-hal berbau mistis seperti pengandaan uang.
Dia juga bingung dengan sikap korban yang tertipu. Sebab, sudah pasti jika ingin ada rezeki, menurut dia, tak ada jalan lain selain berusaha dan berdoa.
"Saya tentunya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat harus kritis saat mengikuti pengajian. Kalau memang terlihat sudah menyimpang harus segera ditinggalkan. Daripada menjadi korban penipuan atau doktrin agama yang sesat, ” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews