Connect With Us

Cemburu, Pria Ini Bacok Pacar dari Mantan Istrinya

Mohamad Romli | Senin, 7 Agustus 2017 | 16:00

Tersangka Pembacokan Berinisial Piung, 46. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Piung, 46, warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, rupanya belum bisa move on.
 
Meski sudah berpisah dengan sang istri, dia masih saja cemburu buta saat melihat mantan istrinya jalan dengan seorang pria. Dia pun gelap mata hingga membacok pria yang diduga kekasih baru mantan istrinya tersebut sampai kritis.
 
Kanit Reskim Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa itu  sendiri terjadi di Kampung Munjul Cilimus RT 03/01, Desa Bantar Gebang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2017.
 
"Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama 7 bulan," katanya, Senin (7/2017).
 
Menurut Dedi peristiwa itu bermula ketika Piung melihat mantan istrinya jalan dengan korban bernama Rijan. Pelaku yang emosi langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga pelaku tak bisa menahan emosinya dan memukul korban.
 
"Lalu pelaku mencabut golok dan membacok korban secara membabibuta. Serangan itu mengenai pipi dan kepala kiri, serta telapak tangan kanan  saat berusaha menepis serangan dari pelaku," katanya.
 

 
Akibat bacokan tersebut, korban ambruk bersimbah darah. Lalu pelaku melarikan diri. Korban yang terluka mendapat pertolongan warga dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan adik korban ke Polsek Tigaraksa. 
 
"Sabtu, 5 Agustus 2017 kami mendapatkan laporan pelaku ada ditempat hiburan Jaipongan di Cikuya, tim Reskim langsung bergerak ke lokasi," ujarnya, Senin (7/8/2017).
 
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk di lokasi tersebut, kemudian dibawa ke rumahnya untuk mengambil barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.
 
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tigaraksa. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

BISNIS
Cek Aplikasi MyTelkomsel, Poin Kini Bisa Ditukar Promo Ritel MAP Melalui MAPrivilege

Cek Aplikasi MyTelkomsel, Poin Kini Bisa Ditukar Promo Ritel MAP Melalui MAPrivilege

Kamis, 24 September 2026 | 21:05

Aplikasi MyTelkomsel kini menghadirkan program MAPrivilege yang menawarkan beragam promo diskon ekosistem ritel PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP).

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill