Connect With Us

Cemburu, Pria Ini Bacok Pacar dari Mantan Istrinya

Mohamad Romli | Senin, 7 Agustus 2017 | 16:00

Tersangka Pembacokan Berinisial Piung, 46. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Piung, 46, warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, rupanya belum bisa move on.
 
Meski sudah berpisah dengan sang istri, dia masih saja cemburu buta saat melihat mantan istrinya jalan dengan seorang pria. Dia pun gelap mata hingga membacok pria yang diduga kekasih baru mantan istrinya tersebut sampai kritis.
 
Kanit Reskim Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa itu  sendiri terjadi di Kampung Munjul Cilimus RT 03/01, Desa Bantar Gebang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2017.
 
"Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama 7 bulan," katanya, Senin (7/2017).
 
Menurut Dedi peristiwa itu bermula ketika Piung melihat mantan istrinya jalan dengan korban bernama Rijan. Pelaku yang emosi langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga pelaku tak bisa menahan emosinya dan memukul korban.
 
"Lalu pelaku mencabut golok dan membacok korban secara membabibuta. Serangan itu mengenai pipi dan kepala kiri, serta telapak tangan kanan  saat berusaha menepis serangan dari pelaku," katanya.
 

 
Akibat bacokan tersebut, korban ambruk bersimbah darah. Lalu pelaku melarikan diri. Korban yang terluka mendapat pertolongan warga dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan adik korban ke Polsek Tigaraksa. 
 
"Sabtu, 5 Agustus 2017 kami mendapatkan laporan pelaku ada ditempat hiburan Jaipongan di Cikuya, tim Reskim langsung bergerak ke lokasi," ujarnya, Senin (7/8/2017).
 
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk di lokasi tersebut, kemudian dibawa ke rumahnya untuk mengambil barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.
 
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tigaraksa. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:23

Suasana penuh kemenangan menyelimuti Masjid Jami Asy-Syakur, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill