Connect With Us

Cemburu, Pria Ini Bacok Pacar dari Mantan Istrinya

Mohamad Romli | Senin, 7 Agustus 2017 | 16:00

Tersangka Pembacokan Berinisial Piung, 46. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Piung, 46, warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, rupanya belum bisa move on.
 
Meski sudah berpisah dengan sang istri, dia masih saja cemburu buta saat melihat mantan istrinya jalan dengan seorang pria. Dia pun gelap mata hingga membacok pria yang diduga kekasih baru mantan istrinya tersebut sampai kritis.
 
Kanit Reskim Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa itu  sendiri terjadi di Kampung Munjul Cilimus RT 03/01, Desa Bantar Gebang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2017.
 
"Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama 7 bulan," katanya, Senin (7/2017).
 
Menurut Dedi peristiwa itu bermula ketika Piung melihat mantan istrinya jalan dengan korban bernama Rijan. Pelaku yang emosi langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga pelaku tak bisa menahan emosinya dan memukul korban.
 
"Lalu pelaku mencabut golok dan membacok korban secara membabibuta. Serangan itu mengenai pipi dan kepala kiri, serta telapak tangan kanan  saat berusaha menepis serangan dari pelaku," katanya.
 

 
Akibat bacokan tersebut, korban ambruk bersimbah darah. Lalu pelaku melarikan diri. Korban yang terluka mendapat pertolongan warga dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan adik korban ke Polsek Tigaraksa. 
 
"Sabtu, 5 Agustus 2017 kami mendapatkan laporan pelaku ada ditempat hiburan Jaipongan di Cikuya, tim Reskim langsung bergerak ke lokasi," ujarnya, Senin (7/8/2017).
 
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk di lokasi tersebut, kemudian dibawa ke rumahnya untuk mengambil barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.
 
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tigaraksa. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)
SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

NASIONAL
Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Kamis, 2 April 2026 | 11:58

PT PLN (Persero) mencatat lonjakan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 Hijriah.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

BANTEN
Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Kamis, 2 April 2026 | 10:39

Meningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill