Connect With Us

Cemburu, Pria Ini Bacok Pacar dari Mantan Istrinya

Mohamad Romli | Senin, 7 Agustus 2017 | 16:00

Tersangka Pembacokan Berinisial Piung, 46. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Piung, 46, warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, rupanya belum bisa move on.
 
Meski sudah berpisah dengan sang istri, dia masih saja cemburu buta saat melihat mantan istrinya jalan dengan seorang pria. Dia pun gelap mata hingga membacok pria yang diduga kekasih baru mantan istrinya tersebut sampai kritis.
 
Kanit Reskim Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa itu  sendiri terjadi di Kampung Munjul Cilimus RT 03/01, Desa Bantar Gebang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2017.
 
"Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama 7 bulan," katanya, Senin (7/2017).
 
Menurut Dedi peristiwa itu bermula ketika Piung melihat mantan istrinya jalan dengan korban bernama Rijan. Pelaku yang emosi langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga pelaku tak bisa menahan emosinya dan memukul korban.
 
"Lalu pelaku mencabut golok dan membacok korban secara membabibuta. Serangan itu mengenai pipi dan kepala kiri, serta telapak tangan kanan  saat berusaha menepis serangan dari pelaku," katanya.
 

 
Akibat bacokan tersebut, korban ambruk bersimbah darah. Lalu pelaku melarikan diri. Korban yang terluka mendapat pertolongan warga dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan adik korban ke Polsek Tigaraksa. 
 
"Sabtu, 5 Agustus 2017 kami mendapatkan laporan pelaku ada ditempat hiburan Jaipongan di Cikuya, tim Reskim langsung bergerak ke lokasi," ujarnya, Senin (7/8/2017).
 
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk di lokasi tersebut, kemudian dibawa ke rumahnya untuk mengambil barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.
 
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tigaraksa. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)
NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TEKNO
Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:29

Aplikasi kecerdasan buatan Grok masih diblokir sementara di Indonesia sejak 10 Januari 2026. Hampir tiga pekan setelah pemblokiran diberlakukan, belum ada kepastian kapan akses terhadap layanan tersebut akan kembali dibuka.

BANTEN
Gegara Efisiensi, Krakatau Osaka Steel Cilegon Hengkang dari Indonesia

Gegara Efisiensi, Krakatau Osaka Steel Cilegon Hengkang dari Indonesia

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:12

Produsen baja asal Jepang, Osaka Steel Co., Ltd., memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha anak perusahaan konsolidasinya di Indonesia, PT Krakatau Osaka Steel (KOS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill