Connect With Us

Cemburu, Pria Ini Bacok Pacar dari Mantan Istrinya

Mohamad Romli | Senin, 7 Agustus 2017 | 16:00

Tersangka Pembacokan Berinisial Piung, 46. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Piung, 46, warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, rupanya belum bisa move on.
 
Meski sudah berpisah dengan sang istri, dia masih saja cemburu buta saat melihat mantan istrinya jalan dengan seorang pria. Dia pun gelap mata hingga membacok pria yang diduga kekasih baru mantan istrinya tersebut sampai kritis.
 
Kanit Reskim Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa itu  sendiri terjadi di Kampung Munjul Cilimus RT 03/01, Desa Bantar Gebang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2017.
 
"Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama 7 bulan," katanya, Senin (7/2017).
 
Menurut Dedi peristiwa itu bermula ketika Piung melihat mantan istrinya jalan dengan korban bernama Rijan. Pelaku yang emosi langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga pelaku tak bisa menahan emosinya dan memukul korban.
 
"Lalu pelaku mencabut golok dan membacok korban secara membabibuta. Serangan itu mengenai pipi dan kepala kiri, serta telapak tangan kanan  saat berusaha menepis serangan dari pelaku," katanya.
 

 
Akibat bacokan tersebut, korban ambruk bersimbah darah. Lalu pelaku melarikan diri. Korban yang terluka mendapat pertolongan warga dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan adik korban ke Polsek Tigaraksa. 
 
"Sabtu, 5 Agustus 2017 kami mendapatkan laporan pelaku ada ditempat hiburan Jaipongan di Cikuya, tim Reskim langsung bergerak ke lokasi," ujarnya, Senin (7/8/2017).
 
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk di lokasi tersebut, kemudian dibawa ke rumahnya untuk mengambil barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.
 
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tigaraksa. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)
PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

HIBURAN
Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:12

Mal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill