Connect With Us

Diduga Sopir Ngantuk, Kontainer Tabrak Pembatas Jalan di Cikupa

Mohamad Romli | Senin, 4 September 2017 | 22:00

Kecelakaan Kontainer Seruduk 2 Mobil dan 3 Kios terjadi di ruas Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Minggu (3/9/2017) malam. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Serang, Km 21, pertigaan Cibadak, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Truk kontainer dengan nopol B-9946-UYT yang dikendarai SPR, 27, menabrak pembatas jalan di lokasi tersebut, Senin (4/9/2017).

Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang Iptu Kresna Ajie Pangestu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA : Astaga! Truk Kontainer Seruduk 2 Mobil dan 3 Kios di Cikupa

"Kendaraan Mitsubishi Fuso Nopol B-9946-UYT datang dari arah Balaraja menuju Cikupa melaju di lajur kanan. Diduga tidak konsentrasi karena mengantuk, truk tersebut hilang kendali dan menabrak barrier sebagai pembatas jalan," ujarnya kepada TangerangNews.com, Senin (4/9/2017).

BACA JUGA : Tabrak Truk Sampah di Cikupa, Karyawan PT Mayora Luka Parah

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun truk kontainer tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan. "Akibat dari kecelakaan tersebut kendaraan Mitsubishi Fuso mengalami kerusakan," tukasnya(RAZ)

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill