Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengendara Mobil Avanza harus berurusan dengan kepolisian setelah mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi menabrak dua unit sepeda motor di Jalan Pajajaran, dekat gang H Saidin Pamulang, Kota Tangsel, Jumat (1/9/2017) malam.
Kasat Lantas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin kepada TangerangNews.com menerangkan, mulanya mobil Avanza bernomor Polisi B-1399-UYU yang dikendarai Abidin,21, warga Ciamis, melaju dengan cepat kecepatan tinggi dari arah Universitas Pamulang ke arah pacuan kuda Pamulang. BACA JUGA : Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor, Mobil Ini Diamuk Massa di Karawaci
"Kemudian mobil menabrak pengendara sepeda motor Honda CB150R dari arah bersamaan, setelah itu menabrak kembali kendaraan sepeda motor Yamaha Fino yang sedang terparkir," ungkap Kasat Lantas, Sabtu (2/9/2017).
Setelah menabrak dua buah sepeda motor tersebut, pengendara mobil berusaha kabur melarikan diri. Namun upayanya tersebut berhasil digagalkan warga yang terlanjur emosi dan sempat menahan mobil milik pelaku. BACA JUGA : Tabrak Truk Sampah di Cikupa, Karyawan PT Mayora Luka Parah
"Tidak ada korban jiwa, korban hanya mengalami luka-luka dan kendaraan sudah dievakuasi" tutur Lalu.
Akibat kejadian tersebut terdapat kerusakan pada mobil avanza mengalami pecah pintu samping kanan, ban samping kiri bocor. Keursakan juga dialami sepeda motor CB150R dan Yamaha Fino.(RAZ)
TODAY TAGPeringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews