Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengendara Mobil Avanza harus berurusan dengan kepolisian setelah mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi menabrak dua unit sepeda motor di Jalan Pajajaran, dekat gang H Saidin Pamulang, Kota Tangsel, Jumat (1/9/2017) malam.
Kasat Lantas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin kepada TangerangNews.com menerangkan, mulanya mobil Avanza bernomor Polisi B-1399-UYU yang dikendarai Abidin,21, warga Ciamis, melaju dengan cepat kecepatan tinggi dari arah Universitas Pamulang ke arah pacuan kuda Pamulang. BACA JUGA : Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor, Mobil Ini Diamuk Massa di Karawaci
"Kemudian mobil menabrak pengendara sepeda motor Honda CB150R dari arah bersamaan, setelah itu menabrak kembali kendaraan sepeda motor Yamaha Fino yang sedang terparkir," ungkap Kasat Lantas, Sabtu (2/9/2017).
Setelah menabrak dua buah sepeda motor tersebut, pengendara mobil berusaha kabur melarikan diri. Namun upayanya tersebut berhasil digagalkan warga yang terlanjur emosi dan sempat menahan mobil milik pelaku. BACA JUGA : Tabrak Truk Sampah di Cikupa, Karyawan PT Mayora Luka Parah
"Tidak ada korban jiwa, korban hanya mengalami luka-luka dan kendaraan sudah dievakuasi" tutur Lalu.
Akibat kejadian tersebut terdapat kerusakan pada mobil avanza mengalami pecah pintu samping kanan, ban samping kiri bocor. Keursakan juga dialami sepeda motor CB150R dan Yamaha Fino.(RAZ)
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews