Connect With Us

Pengendara Honda Scoopy Jadi Korban Tabrak Lari di Panongan

Mohamad Romli | Kamis, 3 Agustus 2017 | 16:00

Ilustrasi Kecelakaan (Istimewa / TangerangNews,com)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Selatan, Pertigaan Pasar Korelet, Kampung Ranca Iyuh, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/8/2017). Pengendara Honda Scoopy yang melintas di jalan tersebut menjadi korban tabrak lari truk colt diesel.

Informasi yang dihimpun, tabrakan tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, truk melaju dari arah Pasir Barat. Setelah di Pertigaan Pasar Korelet, truki tersebut hendak berbelok menuju arah Legok.

Namun saat berbelok, kondisi mobil terlalu mengambil haluan ke sebelah kiri. Sementara dari arah sebaliknya, juga melaju sepeda motor Honda Scoopy nopol B-6756-ZFU. Tabrakan pun tak dapat dihindari.

Ironisnya, pengendara mobil tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban yang terluka cukup parah. Korban kemudian dibawa oleh petugas dari Unit Laka Lantas Polresta Tangerang ke RS Ciputra Hospital, Citra Raya.

"Korban berinisial SR mengalami luka cukup serius, kini dirawat di RS Ciputra Hospital," ujar Iptu Kresna Ajie Pangestu, Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang, Kamis (3/8/2017).(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill