Connect With Us

Incar Gadis di Sosmed, Petualangan Cinta Pemuda di Tigaraksa Ini Berakhir di Jeruji Besi

Mohamad Romli | Minggu, 15 Oktober 2017 | 11:00

Tersangka SA, 20, saat diamankan di Mapolsek Tigaraksa. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SA, 20, tak menyangka jika dampak dari keisengannya mencari lawan jenis di Facebook berakhir di jeruji besi. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena setelah menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun yang dikenalnya melalui dunia maya tersebut.

Ditemui di Mapolsek Tigaraksa, pemuda pengangguran tersebut kepada TangerangNews.com menceritakan awal dirinya yang akan menghadapi tuntutan hukum di meja hijau. Awalnya saya kenal dia di Facebook, lalu sering chatting, terus mulai akrab, dan mulai saya rayu, akhirnya dia mau sama saya" ujarnya, Minggu (15/10/2017).

Setelah semakin akrab, ia pun semakin intens meluncurkan rayuan gombal kepada gadis tersebut sampai akhirnya tak kuasa menahan hasrat ingin bertemu. Ia kemudian menyambangi rumah gadis tersebut di Desa Pasir Bolang,  Tigaraksa.

Saat bertamu, ia melihat kondisi suasana rumah yang belakangnya kebun tersebut dalam keadaan sepi. Maka, pikiran mesum pun menguasai dirinya.

Pemuda tersebut sebagaimana dikatakan Ipda Dedi Ruswandi, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, langsung menarik tangan korban ke belakang rumahnya dan terjadilah persetubuhan terlarang tersebut. Setelah puas melampiaskan hasrat syahwatnya, ia pun pulang dan meninggalkan gadis di bawah umur tersebut di belakang rumahnya.

"Saya tanya sama dia, mau enggak membuktikan kesetiaan ke saya, terus saya ajak begituan, ternyata dia mau, saya juga enggak tahu kalau dia baru 16 tahun," kata SA berusaha membela diri saat ditanya kenapa ia melakukannya pada gadis dibawah umur.

Setelah aksi pertamanya berhasil, tersangka pun merasa ketagihan, ia kembali mendatangi rumah korban dua hari kemudian dan kembali terjadi peristiwa terlarang tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada bulan Juli 2017 itu pun akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polsek Tigaraksa setelah tersangka bukannya bertanggung jawab justru melarikan diri.

"Saya panik, makanya saya pergi ke rumah bibi saya," kembali ia membela diri.

Setelah dua bulan menjadi target pencarian polisi, tersangka berhasil dibekuk dan digeladang ke Mapolsek Tigaraksa. Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang digunakan korban saat melakukan aksi menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut serta menghimpun keterangan dari korban serta orang tua korban.

Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi berhasil menggunakan akun Facebook seorang perempuan cantik yang meminta berteman dengan tersangka di sosial media tersebut.

Ketertarikan tersangka pada paras cantik teman barunya di Facebook itu membuatnya tak bisa menolak saat diajak bertemu. Saat itu, petugas pun membekuknya.

"Setelah dua bulan buron, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Ipda Dedi Ruswandi.

Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Perbaikan Jalan Rusak di Utara Tangerang Berlangsung 150 Hari, Wilayah Ini Bakal Macet

Perbaikan Jalan Rusak di Utara Tangerang Berlangsung 150 Hari, Wilayah Ini Bakal Macet

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:23

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai proyek perbaikan dan rekonstruksi infrastruktur jalan di kawasan utara.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
Anaknya Viral di X Gegara Diduga Pakai APBD untuk Bertemu Idol K-Pop, Harta Kekayaan Wagub Banten Dikorek Netizen

Anaknya Viral di X Gegara Diduga Pakai APBD untuk Bertemu Idol K-Pop, Harta Kekayaan Wagub Banten Dikorek Netizen

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:41

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah kembali menjadi sorotan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill