Connect With Us

Cekcok Mulut, Khusnul Babak Belur Dianiaya Suaminya di Rajeg

Mohamad Romli | Jumat, 3 November 2017 | 16:00

Nurul Fadli, 25, Pelaku pemukulan terhadap istrinya diamankan di Aparat Polsek Rajeg. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Khusnul Khotimah, 22, menderita luka pada bagian wajah karena bertubi-tubi dipukuli suaminya, Nurul Fadli, 25. Akibat pukulan tersebut, hidung korban pun patah dan mengeluarkan darah. 

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban, Kampung Cambay, Desa Sukatani, Rajeg. Kedua pasangan yang sedang pisah ranjang dan sedang dalam proses bercerai tersebut awalnya hanya terlibat cekcok mulut. Namun rupanya pelaku tak bisa mengendalikan emosi hingga menganiaya istrinya sendiri. 

Kapolsek Rajeg AKP Amabarita membeberkan, Jumat (11/8/2017), niat pelaku mau mengajak makan anaknya yang masih balita. Namun, saat tiba di rumah tersebut, korban tidak sedang berada di rumah karena tengah pergi bersama seorang pria. 

Saat korban tiba di rumah, terjadi percekcokan diantara keduanya, hingga akhirnya pelaku berniat membawa anaknya dari rumah tersebut. Namun upaya pelaku dihalang-halangi oleh korban, hingga akhirnya pelaku melayangkan bogem ke wajah korban. 

Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban pun terhuyung dan roboh dengan kondisi luka pada bagian hidung.  "Hidung korban patah dan mengeluarkan darah," ujar  Kapolsek Jumat (3/11/2017).

Setelah melampiaskan emosinya, pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban langsung melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Rajeg. Setelah hampir dua bulan buron, pelaku berhasil ditangkap, Kamis (2/11/2017).

"Kami tangkap pelaku saat sedang bekerja di salah satunya pabrik di Jatake, Kota Tangerang setelah kami mendapatkan informasi pelaku baru bekerja di sana," tambahnya.

Terkait motif pelaku menganiaya korban, Amabarita belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menduga pelaku tak bisa mengendalikan emosinya karena memendam rasa kesal yang sudah cukup lama sehingga saat kejadian tersebutlah ia melampiaskan emosinya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

Terkait pelaku yang dijerat pasal berlapis, menurut Amabarita karena pihaknya belum mengetahui status hasil proses perceraian antara korban dengan pelaku. "Pasal 351 KUHP itu untuk jaga-jaga kalau saat kejadian putusan cerainya sudah ada," tukasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:50

Seorang pria berinisial PKN, 55 tahun, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di pohon mangga dekat rumahnya, pada Sabtu 31 Januari 2026.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill