Connect With Us

Dituduh Selingkuh, Rumah Pria di Sukadiri Dirusak Tiga Warga

Mohamad Romli | Selasa, 28 November 2017 | 22:00

Ilham, 26, Salah satu Pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Mauk. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Mauk mengamankan Ilham, 26, dan Didi Permanah, 44, karena diduga menjadi pelaku pengrusakan rumah milik Hamdani, 46, warga Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2017).

Selain merusak kaca dan pintu rumah, keduanya juga diduga mengeroyok korban sehingga mengalami luka lebam dipelipis sebelah kiri. 

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur dikagetkan dengan teriakan suara pria dari halaman rumahnya. Pria tersebut dengan penuh emosi memintanya keluar rumah.

BACA JUGA : Diduga Selingkuh Dengan Adik Ipar Kades, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Gunung Kaler

BACA JUGA : Hukum Karma, Pembunuh Juragan Bakmi Pergoki Istrinya Selingkuh

Namun, belum sempat ia keluar rumah, terdengar kaca jendela rumah korban pecah karena dilempari baru, kemudian menyusul pintu rumah juga didobrak menggunakan bambu.

Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian merangsek ke dalam rumah korban. Korban pun tak berdaya saat ketiga pelaku melayangkan bogem ke tubuhnya. 

"Peristiwa pengeroyokan itu tak berlangsung lama, karena ketua RT setempat dibantu Jaro berhasil melerai dan meredam emosi ketiga pelaku," ujarnya. 

Dijelaskan Teguh, pemicu pengrusakan dan pengeroyokan tersebut karena korban dituduh berselingkuh dengan kakak kandung seorang pelaku berinisial Cs yang saat dalam pengejaran pihaknya karena melarikan diri.

Dua pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Sukadiri, Selasa (28/11/2017) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mauk. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara untuk pengrusakan rumah, para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, semoga malam ini sudah tertangkap," tukasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

NASIONAL
Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Kamis, 16 April 2026 | 19:02

Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.

KOTA TANGERANG
Daftar Korban Luka dan Terdampak Kebakaran di Asrama Polisi Ciledug

Daftar Korban Luka dan Terdampak Kebakaran di Asrama Polisi Ciledug

Kamis, 16 April 2026 | 23:01

Kamis sore yang tenang di Asrama Polisi Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang seketika berubah menjadi kepanikan luar biasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill