Connect With Us

Dituduh Selingkuh, Rumah Pria di Sukadiri Dirusak Tiga Warga

Mohamad Romli | Selasa, 28 November 2017 | 22:00

Ilham, 26, Salah satu Pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Mauk. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Mauk mengamankan Ilham, 26, dan Didi Permanah, 44, karena diduga menjadi pelaku pengrusakan rumah milik Hamdani, 46, warga Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2017).

Selain merusak kaca dan pintu rumah, keduanya juga diduga mengeroyok korban sehingga mengalami luka lebam dipelipis sebelah kiri. 

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur dikagetkan dengan teriakan suara pria dari halaman rumahnya. Pria tersebut dengan penuh emosi memintanya keluar rumah.

BACA JUGA : Diduga Selingkuh Dengan Adik Ipar Kades, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Gunung Kaler

BACA JUGA : Hukum Karma, Pembunuh Juragan Bakmi Pergoki Istrinya Selingkuh

Namun, belum sempat ia keluar rumah, terdengar kaca jendela rumah korban pecah karena dilempari baru, kemudian menyusul pintu rumah juga didobrak menggunakan bambu.

Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian merangsek ke dalam rumah korban. Korban pun tak berdaya saat ketiga pelaku melayangkan bogem ke tubuhnya. 

"Peristiwa pengeroyokan itu tak berlangsung lama, karena ketua RT setempat dibantu Jaro berhasil melerai dan meredam emosi ketiga pelaku," ujarnya. 

Dijelaskan Teguh, pemicu pengrusakan dan pengeroyokan tersebut karena korban dituduh berselingkuh dengan kakak kandung seorang pelaku berinisial Cs yang saat dalam pengejaran pihaknya karena melarikan diri.

Dua pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Sukadiri, Selasa (28/11/2017) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mauk. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara untuk pengrusakan rumah, para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, semoga malam ini sudah tertangkap," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:57

PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui promo bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya”.

KAB. TANGERANG
Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DPRD Desak Pemkab Tangerang Rekrut Saksi Ahli dan Psikolog Tetap

Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DPRD Desak Pemkab Tangerang Rekrut Saksi Ahli dan Psikolog Tetap

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:14

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis untuk korban kekerasan seksual.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill