Connect With Us

Dituduh Selingkuh, Rumah Pria di Sukadiri Dirusak Tiga Warga

Mohamad Romli | Selasa, 28 November 2017 | 22:00

Ilham, 26, Salah satu Pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Mauk. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Mauk mengamankan Ilham, 26, dan Didi Permanah, 44, karena diduga menjadi pelaku pengrusakan rumah milik Hamdani, 46, warga Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2017).

Selain merusak kaca dan pintu rumah, keduanya juga diduga mengeroyok korban sehingga mengalami luka lebam dipelipis sebelah kiri. 

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur dikagetkan dengan teriakan suara pria dari halaman rumahnya. Pria tersebut dengan penuh emosi memintanya keluar rumah.

BACA JUGA : Diduga Selingkuh Dengan Adik Ipar Kades, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Gunung Kaler

BACA JUGA : Hukum Karma, Pembunuh Juragan Bakmi Pergoki Istrinya Selingkuh

Namun, belum sempat ia keluar rumah, terdengar kaca jendela rumah korban pecah karena dilempari baru, kemudian menyusul pintu rumah juga didobrak menggunakan bambu.

Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian merangsek ke dalam rumah korban. Korban pun tak berdaya saat ketiga pelaku melayangkan bogem ke tubuhnya. 

"Peristiwa pengeroyokan itu tak berlangsung lama, karena ketua RT setempat dibantu Jaro berhasil melerai dan meredam emosi ketiga pelaku," ujarnya. 

Dijelaskan Teguh, pemicu pengrusakan dan pengeroyokan tersebut karena korban dituduh berselingkuh dengan kakak kandung seorang pelaku berinisial Cs yang saat dalam pengejaran pihaknya karena melarikan diri.

Dua pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Sukadiri, Selasa (28/11/2017) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mauk. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara untuk pengrusakan rumah, para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, semoga malam ini sudah tertangkap," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill