Warga Pagedangan Terpaksa Minum dari Sungai Keruh dan Bau Gegara 5 Bulan Krisis Air Bersih
Kamis, 17 September 2026 | 23:31
Kemarau ekstrem menyebabkan krisis air bersih di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Mauk mengamankan Ilham, 26, dan Didi Permanah, 44, karena diduga menjadi pelaku pengrusakan rumah milik Hamdani, 46, warga Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2017).
Selain merusak kaca dan pintu rumah, keduanya juga diduga mengeroyok korban sehingga mengalami luka lebam dipelipis sebelah kiri.
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur dikagetkan dengan teriakan suara pria dari halaman rumahnya. Pria tersebut dengan penuh emosi memintanya keluar rumah.
BACA JUGA : Diduga Selingkuh Dengan Adik Ipar Kades, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Gunung Kaler
BACA JUGA : Hukum Karma, Pembunuh Juragan Bakmi Pergoki Istrinya Selingkuh
Namun, belum sempat ia keluar rumah, terdengar kaca jendela rumah korban pecah karena dilempari baru, kemudian menyusul pintu rumah juga didobrak menggunakan bambu.
Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian merangsek ke dalam rumah korban. Korban pun tak berdaya saat ketiga pelaku melayangkan bogem ke tubuhnya.
"Peristiwa pengeroyokan itu tak berlangsung lama, karena ketua RT setempat dibantu Jaro berhasil melerai dan meredam emosi ketiga pelaku," ujarnya.
Dijelaskan Teguh, pemicu pengrusakan dan pengeroyokan tersebut karena korban dituduh berselingkuh dengan kakak kandung seorang pelaku berinisial Cs yang saat dalam pengejaran pihaknya karena melarikan diri.
Dua pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Sukadiri, Selasa (28/11/2017) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mauk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara untuk pengrusakan rumah, para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, semoga malam ini sudah tertangkap," tukasnya.(RAZ/HRU)
Kemarau ekstrem menyebabkan krisis air bersih di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGInstitut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menorehkan pencapaian membanggakan di kancah pendidikan tinggi internasional.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews