Connect With Us

Dituduh Selingkuh, Rumah Pria di Sukadiri Dirusak Tiga Warga

Mohamad Romli | Selasa, 28 November 2017 | 22:00

Ilham, 26, Salah satu Pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Mauk. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Mauk mengamankan Ilham, 26, dan Didi Permanah, 44, karena diduga menjadi pelaku pengrusakan rumah milik Hamdani, 46, warga Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2017).

Selain merusak kaca dan pintu rumah, keduanya juga diduga mengeroyok korban sehingga mengalami luka lebam dipelipis sebelah kiri. 

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur dikagetkan dengan teriakan suara pria dari halaman rumahnya. Pria tersebut dengan penuh emosi memintanya keluar rumah.

BACA JUGA : Diduga Selingkuh Dengan Adik Ipar Kades, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Gunung Kaler

BACA JUGA : Hukum Karma, Pembunuh Juragan Bakmi Pergoki Istrinya Selingkuh

Namun, belum sempat ia keluar rumah, terdengar kaca jendela rumah korban pecah karena dilempari baru, kemudian menyusul pintu rumah juga didobrak menggunakan bambu.

Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian merangsek ke dalam rumah korban. Korban pun tak berdaya saat ketiga pelaku melayangkan bogem ke tubuhnya. 

"Peristiwa pengeroyokan itu tak berlangsung lama, karena ketua RT setempat dibantu Jaro berhasil melerai dan meredam emosi ketiga pelaku," ujarnya. 

Dijelaskan Teguh, pemicu pengrusakan dan pengeroyokan tersebut karena korban dituduh berselingkuh dengan kakak kandung seorang pelaku berinisial Cs yang saat dalam pengejaran pihaknya karena melarikan diri.

Dua pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Sukadiri, Selasa (28/11/2017) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mauk. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara untuk pengrusakan rumah, para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, semoga malam ini sudah tertangkap," tukasnya.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Siapkan Lulusan SMK Kerja di Luar Negeri, Pemprov Banten Adopsi Program Bursa Kerja Kota Tangerang

Siapkan Lulusan SMK Kerja di Luar Negeri, Pemprov Banten Adopsi Program Bursa Kerja Kota Tangerang

Selasa, 25 November 2025 | 17:15

Gubernur Banten Andra Soni menargetkan perluasan program Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

KOTA TANGERANG
Aksinya Terekam CCTV, 3 Maling Tembaga Bernilai Jutaan Ditangkap di Cipondoh

Aksinya Terekam CCTV, 3 Maling Tembaga Bernilai Jutaan Ditangkap di Cipondoh

Selasa, 25 November 2025 | 23:01

Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengamankan tiga pelaku pencurian tembaga dengan pemberatan (Curat) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV korban.

NASIONAL
Setelah Dibatalkan Presiden, KLH Beri Kesempatan Kota Tangerang dan Tangsel Bangun PSEL

Setelah Dibatalkan Presiden, KLH Beri Kesempatan Kota Tangerang dan Tangsel Bangun PSEL

Selasa, 25 November 2025 | 22:44

Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat angin segar terkait proyek pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill