Connect With Us

Aktivis Tuding Pansus Raperda Perubahan RTRW Tangerang Amnesia

Mohamad Romli | Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:00

Himaputra menggelar Diskusi Publik bertajuk Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dalam Persepktif Revisi dan Evaluasi yang dihelat di warung Liwet Sunda, Jalan Gatot Subroto, Tanah Merah, Sepatan Timur, Sabtu (16/12/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Tangerang Utara (Himaputra), Ahmad Satibi mengatakan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13/2011 janggal. Pasalnya isi dari draft Raperda tersebut mengabaikan beberapa hal subtansial. 
 
"Setidaknya ada tiga undang-undang terkait tidak dimasukkan dalam konsideran," ujarnya kepada TangerangNews.com usai kegiatan diskusi bertajuk Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dalam Persepktif Revisi dan Evaluasi yang dihelat Himaputra di warung  Liwet Sunda, Jalan Gatot Subroto, Tanah Merah, Sepatan Timur, Sabtu (16/12/2017).
 
Dijelaskannya, tiga undang-undang dimaksud yang tidak ada dalam draft perubahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 tersebut diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU Nomor 16/2016 tentang Perlindungan Nelayan. 
 
"Semestinya hal itu tidak terjadi, karena draft Raperda harus melalui kajian naskah akademik, kalau tidak ada, berarti hasil kajian naskah akademiknya harus dipertanyakan," tambahnya. 
 
Ia menegaskan, perubahan RTRW memerlukan kajian yang serius dan mendalam, karena menyangkut ruang hidup masyarakat Kabupaten Tangerang, sehingga jika terjadi menurunnya daya dukung lingkungan, salah satunya karena kesalahan perencanaan tata ruang wilayah. 
 
"Kami menduga Raperda ini dibuat tidak serius, hanya mengedepankan aspek legalitas, namun mengabaikan aspek sosiologi dan filosofi, kami minta anggota Pansus satu jangan pura-pura amnesia terhadap regulasi itu," imbuhnya.
 

 
Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Tangerang yang saat ini membahas Raperda tersebut untuk bersikap terbuka serta menyerap berbagai aspirasi masyarakat. Sehingga tidak asal ketuk palu dalam menetapkan Raperda itu. 
 
"Kami sangat kecewa, karena baik pansus 1 maupun dinas tata ruang tidak hadir.  Padahal sudah kami undang, ini menjadi preseden buruk," tegasnya.
 
BACA JUGA :
Diskusi tersebut membahas persoalan rencana Pemkab Tangerang yang akan merevisi Perda Nomor 13/2017 tentang RTRW Kabupaten Tangerang. 
 
Hadir sebagai narasumber Jayusman, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Gerindra, Jembar dan Abdul Gani sebagai refresentasi masyarakat Tangerang. Agus Supriyatna, Kepala Seksi Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, praktisi hukum yang moderatori Budi Usman. 
 
Namun, beberapa narasumber yang terkait pokok diskusi tersebut tampak tidak hadir seperti Pansus 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tangerang. 
 
"Kami sudah mengirimkan undangannya, namun tidak ada tanggapan," tukasnya.(RAZ/HRU)
OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill