Connect With Us

Aktivis Tuding Pansus Raperda Perubahan RTRW Tangerang Amnesia

Mohamad Romli | Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:00

Himaputra menggelar Diskusi Publik bertajuk Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dalam Persepktif Revisi dan Evaluasi yang dihelat di warung Liwet Sunda, Jalan Gatot Subroto, Tanah Merah, Sepatan Timur, Sabtu (16/12/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Tangerang Utara (Himaputra), Ahmad Satibi mengatakan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13/2011 janggal. Pasalnya isi dari draft Raperda tersebut mengabaikan beberapa hal subtansial. 
 
"Setidaknya ada tiga undang-undang terkait tidak dimasukkan dalam konsideran," ujarnya kepada TangerangNews.com usai kegiatan diskusi bertajuk Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dalam Persepktif Revisi dan Evaluasi yang dihelat Himaputra di warung  Liwet Sunda, Jalan Gatot Subroto, Tanah Merah, Sepatan Timur, Sabtu (16/12/2017).
 
Dijelaskannya, tiga undang-undang dimaksud yang tidak ada dalam draft perubahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 tersebut diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU Nomor 16/2016 tentang Perlindungan Nelayan. 
 
"Semestinya hal itu tidak terjadi, karena draft Raperda harus melalui kajian naskah akademik, kalau tidak ada, berarti hasil kajian naskah akademiknya harus dipertanyakan," tambahnya. 
 
Ia menegaskan, perubahan RTRW memerlukan kajian yang serius dan mendalam, karena menyangkut ruang hidup masyarakat Kabupaten Tangerang, sehingga jika terjadi menurunnya daya dukung lingkungan, salah satunya karena kesalahan perencanaan tata ruang wilayah. 
 
"Kami menduga Raperda ini dibuat tidak serius, hanya mengedepankan aspek legalitas, namun mengabaikan aspek sosiologi dan filosofi, kami minta anggota Pansus satu jangan pura-pura amnesia terhadap regulasi itu," imbuhnya.
 

 
Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Tangerang yang saat ini membahas Raperda tersebut untuk bersikap terbuka serta menyerap berbagai aspirasi masyarakat. Sehingga tidak asal ketuk palu dalam menetapkan Raperda itu. 
 
"Kami sangat kecewa, karena baik pansus 1 maupun dinas tata ruang tidak hadir.  Padahal sudah kami undang, ini menjadi preseden buruk," tegasnya.
 
BACA JUGA :
Diskusi tersebut membahas persoalan rencana Pemkab Tangerang yang akan merevisi Perda Nomor 13/2017 tentang RTRW Kabupaten Tangerang. 
 
Hadir sebagai narasumber Jayusman, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Gerindra, Jembar dan Abdul Gani sebagai refresentasi masyarakat Tangerang. Agus Supriyatna, Kepala Seksi Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, praktisi hukum yang moderatori Budi Usman. 
 
Namun, beberapa narasumber yang terkait pokok diskusi tersebut tampak tidak hadir seperti Pansus 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tangerang. 
 
"Kami sudah mengirimkan undangannya, namun tidak ada tanggapan," tukasnya.(RAZ/HRU)
WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

BANDARA
Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:46

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill