Connect With Us

Aktivis Tangerang Utara Tolak Revisi Perda RTRW

Mohamad Romli | Sabtu, 23 Desember 2017 | 20:00

Para Aktivis Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai korban rencana Pemkab Tangerang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 menyatakan masih menolak kebijakan tersebut.

Suhada Dinata, warga Kecamatan Teluknaga mengatakan, Pemkab Tangerang tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami masyarakat, terutama di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji yang saat ini sebagian besar wilayahnya adalah lahan teknis pertanian.

"Sementara dalam draft rencana perubahan RTRW akan diubah menjadi wilayah pergudangan," ujarnya.

BACA JUGA :

Hal itu menurutnya sangat mengkhawatirkan, karena perubahan fungsi ruang itu akan berdampak secara langsung terhadap masyarakat, karena wilayah itu, untuk saat ini pun, sebagian adalah langganan banjir.

"Kalau ruang resapan berkurang karena dirubah jadi pergudangan, dipastikan kampung akan tenggelam saat musim hujan," tambahnya.

Ia pun menekankan, untuk merubah tata ruang di dua kecamatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, karena ada empat kawasan strategis nasional di Kabupaten Tangerang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.

Empat kawasan strategis nasional itu dirincinya yakni PLTU Lontar, tol Jakarta-Teluknaga-Pasar Kemis dan tol Serpong-Balaraja, perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Rencana perubahan RTRW harus sinkron dengan Kepres tersebut, kalau tetap memaksakan kehendak, kita laporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Daim, Ketua Jaringan Peduli Tata Ruang Pertanian (JPTRP) Kabupaten Tangerang, perubahan fungsi ruang yang saat ini sudah terjadi di wilayah Pakuhaji dirasanya sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi ada peruban fungsi ruang di Kecamatan itu.

"Saat ini sudah dua desa di Kecamatan Pakuhaji yang jadi industri dan pergudangan sejak 2011, dan dilegalkan di Perda RTRW, jadi tak perlu ada penambahan," ujarnya.

Ia menginginkan, lahan teknis pertanian tetap dipertahankan untuk keberlangsungan hidup petani sesuai dengan misi pemerintahan Kabupaten Tangerang saat ini, yakni Tangerang Gemilang yang turut ingin mencapai swasembada pangan.

Dalam Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkrlanjutan, konversi lahan hanya bisa dilakukan ketika ada bencana alam dan proyek kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Perpres  Nomor 3/2016.

"Untuk perubahan tata ruang dalam draft Perda RTRW Kabupaten Tangerang, saya tidak melihat dua aspek itu, sehingga tidak perlu dilakukan," tukasnya.(DBI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill