Connect With Us

Aktivis Tangerang Utara Tolak Revisi Perda RTRW

Mohamad Romli | Sabtu, 23 Desember 2017 | 20:00

Para Aktivis Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai korban rencana Pemkab Tangerang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 menyatakan masih menolak kebijakan tersebut.

Suhada Dinata, warga Kecamatan Teluknaga mengatakan, Pemkab Tangerang tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami masyarakat, terutama di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji yang saat ini sebagian besar wilayahnya adalah lahan teknis pertanian.

"Sementara dalam draft rencana perubahan RTRW akan diubah menjadi wilayah pergudangan," ujarnya.

BACA JUGA :

Hal itu menurutnya sangat mengkhawatirkan, karena perubahan fungsi ruang itu akan berdampak secara langsung terhadap masyarakat, karena wilayah itu, untuk saat ini pun, sebagian adalah langganan banjir.

"Kalau ruang resapan berkurang karena dirubah jadi pergudangan, dipastikan kampung akan tenggelam saat musim hujan," tambahnya.

Ia pun menekankan, untuk merubah tata ruang di dua kecamatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, karena ada empat kawasan strategis nasional di Kabupaten Tangerang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.

Empat kawasan strategis nasional itu dirincinya yakni PLTU Lontar, tol Jakarta-Teluknaga-Pasar Kemis dan tol Serpong-Balaraja, perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Rencana perubahan RTRW harus sinkron dengan Kepres tersebut, kalau tetap memaksakan kehendak, kita laporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Daim, Ketua Jaringan Peduli Tata Ruang Pertanian (JPTRP) Kabupaten Tangerang, perubahan fungsi ruang yang saat ini sudah terjadi di wilayah Pakuhaji dirasanya sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi ada peruban fungsi ruang di Kecamatan itu.

"Saat ini sudah dua desa di Kecamatan Pakuhaji yang jadi industri dan pergudangan sejak 2011, dan dilegalkan di Perda RTRW, jadi tak perlu ada penambahan," ujarnya.

Ia menginginkan, lahan teknis pertanian tetap dipertahankan untuk keberlangsungan hidup petani sesuai dengan misi pemerintahan Kabupaten Tangerang saat ini, yakni Tangerang Gemilang yang turut ingin mencapai swasembada pangan.

Dalam Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkrlanjutan, konversi lahan hanya bisa dilakukan ketika ada bencana alam dan proyek kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Perpres  Nomor 3/2016.

"Untuk perubahan tata ruang dalam draft Perda RTRW Kabupaten Tangerang, saya tidak melihat dua aspek itu, sehingga tidak perlu dilakukan," tukasnya.(DBI/HRU)

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

KOTA TANGERANG
Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Jumat, 10 April 2026 | 18:26

Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mulai 13 April hingga 8 Juli 2026

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill