Connect With Us

Cekcok Soal Asmara, ABG di Sukadiri Ngamuk Tebas Leher Temannya

Mohamad Romli | Jumat, 1 Juni 2018 | 20:37

korban berinisial MSA, 19, yang digorok lehernya di Sukadiri saat menjalani perawatan medis di RSU Tangerang beberapa waktu yang lalu (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Asmara bisa membuat nalar menjadi tumpul, apalagi jika melanda remaja yang masih labil kondisi emosionalnya. Seperti yang terjadi di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Remaja berinisial MSA, 19, harus menjalani perawatan intensif di RSU Tangerang karena mengalami luka serius di bagian depan lehernya.

Ia menjadi sasaran pelampiasan kemarahan SB, 16, saat berusaha melerai perkelahian pelaku dengan temannya, MUS, 18, di Jalan Raya Kecamatan Sukadiri, tak jauh dari lokasi Pemancingan Bawing, awal bulan Mei lalu.

Peristiwa itu seperti diungkapkan Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com dipicu soal asmara. Awalnya, antara pelaku merasa tidak senang karena mantan kekasihnya kini berpacaran dengan MUS.

"Pemicu tindakan kekerasannya soal perempuan antara pelaku dengan teman korban," katanya, Jumat (1/5/2018).

Saat itu, Selasa (1/5/2018), lanjut Teguh, pelaku mengajak bertemu MUS lewat pesan singkat untuk menyelesaikan masalah mereka. Ajakan pertemuan itu pun dipenuhi oleh MUS yang datang menemui pelaku yang ditemani oleh korban.

Namun bukannya menyelesaikan masalah, dalam pertemuan itu justru kembali terjadi cekcok mulut. Korban pun berusaha menenangkan keduanya agar tidak berkelahi. Namun ternyata niat baik korban direspon berbeda oleh pelaku. Ia justru diserang menggunakan senjata tajam.

"Pelaku tidak terima dengan ucapan korban, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara menggorok leher nya menggunakan pisau kecil," tambahnya.

Akibat serangan mendadak menggunakan sajam itu, leher korban robek dan harus dilarikan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah sebulan buron, Kamis (31/5/2018), petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian itu. "Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Cibaliung, Pendeglang dan langsung kami bawa ke Mapolsek Mauk," jelasnya.

Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi, Mapolsek Mauk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Sopir Innova Kabur Serahkan Diri ke Polisi Diduga Usai Tabrak Pemotor Wanita Sampai Tewas di Tigaraksa

Sopir Innova Kabur Serahkan Diri ke Polisi Diduga Usai Tabrak Pemotor Wanita Sampai Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:41

Seorang pengendara motor perempuan berinisial inisial M, 45, tewas tertabrak mobil Toyota Innova di Jalan Raya Syekh Nawawi, Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat 19 Juni 2026, pagi.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill