Connect With Us

Cekcok Soal Asmara, ABG di Sukadiri Ngamuk Tebas Leher Temannya

Mohamad Romli | Jumat, 1 Juni 2018 | 20:37

korban berinisial MSA, 19, yang digorok lehernya di Sukadiri saat menjalani perawatan medis di RSU Tangerang beberapa waktu yang lalu (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Asmara bisa membuat nalar menjadi tumpul, apalagi jika melanda remaja yang masih labil kondisi emosionalnya. Seperti yang terjadi di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Remaja berinisial MSA, 19, harus menjalani perawatan intensif di RSU Tangerang karena mengalami luka serius di bagian depan lehernya.

Ia menjadi sasaran pelampiasan kemarahan SB, 16, saat berusaha melerai perkelahian pelaku dengan temannya, MUS, 18, di Jalan Raya Kecamatan Sukadiri, tak jauh dari lokasi Pemancingan Bawing, awal bulan Mei lalu.

Peristiwa itu seperti diungkapkan Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com dipicu soal asmara. Awalnya, antara pelaku merasa tidak senang karena mantan kekasihnya kini berpacaran dengan MUS.

"Pemicu tindakan kekerasannya soal perempuan antara pelaku dengan teman korban," katanya, Jumat (1/5/2018).

Saat itu, Selasa (1/5/2018), lanjut Teguh, pelaku mengajak bertemu MUS lewat pesan singkat untuk menyelesaikan masalah mereka. Ajakan pertemuan itu pun dipenuhi oleh MUS yang datang menemui pelaku yang ditemani oleh korban.

Namun bukannya menyelesaikan masalah, dalam pertemuan itu justru kembali terjadi cekcok mulut. Korban pun berusaha menenangkan keduanya agar tidak berkelahi. Namun ternyata niat baik korban direspon berbeda oleh pelaku. Ia justru diserang menggunakan senjata tajam.

"Pelaku tidak terima dengan ucapan korban, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara menggorok leher nya menggunakan pisau kecil," tambahnya.

Akibat serangan mendadak menggunakan sajam itu, leher korban robek dan harus dilarikan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah sebulan buron, Kamis (31/5/2018), petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian itu. "Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Cibaliung, Pendeglang dan langsung kami bawa ke Mapolsek Mauk," jelasnya.

Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi, Mapolsek Mauk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

NASIONAL
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:26

Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026 resmi memberangkatkan ratusan ribu pemudik dari kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill