Connect With Us

Cegah Korupsi, Pemkab Tangerang Berlakukan Tukin

Maya Sahurina | Selasa, 12 Februari 2019 | 12:00

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga pada Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembanguan  Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Kirwan. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan tunjangan kinerja (Tukin) di tahun 2019 ini. Hal ini untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan korupsi.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga pada Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembanguan  Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Kirwan mengatakan, Tukin adalah sistem aplikasi untuk pegawai. 

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, kinerja pegawai dapat terpantau. Hal ini sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelumnya Pemkab Tangerang masih memakai TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan). Ada perbedaan antara TPP dengan Tukin," ungkapnya, Selasa (12/2/2019).

Perbedaan itu, jelas dia, jika dengan TPP tidak terpantau kinerja ASN, karena pemberian tunjangan hanya berdasarkan kehadiran saja. 

Sementara, dengan aplikasi Tukin, besarnya tunjangan yang diberikan benar-benar berdasarkan kinerja masing-masing individu (ASN).

"Selain itu memang ada tuntutan dari KPK untuk mencegah ASN korupsi, melalui aplikasi Tukin,” imbuhnya. 

Menurut Kirwan, diberlakukannya Tukin juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kecemburuan antar ASN, karena honor kegiatan telah dihapuskan. Honor tersebut, kata dia, hanya diberikan bagi tenaga honorer, tidak berlaku bagi ASN seperti yang selama ini terjadi.

“Sebelumnya, ASN yang banyak kegiatan honornya, sebaliknya ASN yang tidak banyak kegiatan tidak dapat honor. Ini yang menimbulkan kecemburuan," terangnya.

Mekanisme pemberian Tukin, lanjutnya, adalah anjuran dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemda harus menaatinya. 

“Pemberian Tukin ada perhitungannya sesuai dengan aturan. Saat ini, semua ASN di lingkup Pemkab Tangerang sudah mengetahui. Namun kami belum mengetahui terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian Tukin tersebut,” tutupnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:26

Kelangkaan stok yang terjadi pada minyak goreng murah dengan merk Minyakita di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membuat konsumen beralih ke minyak curah.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

NASIONAL
Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:52

Pemerintah Indonesia resmi memulai revolusi pengelolaan sampah nasional dengan membuka pintu investasi besar-besaran di sektor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill