Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan tunjangan kinerja (Tukin) di tahun 2019 ini. Hal ini untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan korupsi.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga pada Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Kirwan mengatakan, Tukin adalah sistem aplikasi untuk pegawai.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, kinerja pegawai dapat terpantau. Hal ini sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelumnya Pemkab Tangerang masih memakai TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan). Ada perbedaan antara TPP dengan Tukin," ungkapnya, Selasa (12/2/2019).
Perbedaan itu, jelas dia, jika dengan TPP tidak terpantau kinerja ASN, karena pemberian tunjangan hanya berdasarkan kehadiran saja.
Sementara, dengan aplikasi Tukin, besarnya tunjangan yang diberikan benar-benar berdasarkan kinerja masing-masing individu (ASN).
"Selain itu memang ada tuntutan dari KPK untuk mencegah ASN korupsi, melalui aplikasi Tukin,” imbuhnya.
Menurut Kirwan, diberlakukannya Tukin juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kecemburuan antar ASN, karena honor kegiatan telah dihapuskan. Honor tersebut, kata dia, hanya diberikan bagi tenaga honorer, tidak berlaku bagi ASN seperti yang selama ini terjadi.
“Sebelumnya, ASN yang banyak kegiatan honornya, sebaliknya ASN yang tidak banyak kegiatan tidak dapat honor. Ini yang menimbulkan kecemburuan," terangnya.
Mekanisme pemberian Tukin, lanjutnya, adalah anjuran dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemda harus menaatinya.
“Pemberian Tukin ada perhitungannya sesuai dengan aturan. Saat ini, semua ASN di lingkup Pemkab Tangerang sudah mengetahui. Namun kami belum mengetahui terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian Tukin tersebut,” tutupnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews