Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menerima laporan bahwa sepanjang medio Januari hingga awal Februari 2019, sebanyak 116 orang warga Kabupaten Tangerang positif menderita Demam Berdarah (DBD).
Hal itu diungkapkan Tarmizi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Kabupaten Tangerang.
"Januari hingga Februari 2019, saya menerima laporan ada 116 kasus warga terkena DBD," ungkapnya kepada TangerangNews, Senin (11/2/2019).
Lanjutnya, dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Panongan menduduki peringkat tertinggi untuk jumlah penderita penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti tersebut.
"Nomor satu di Panonganl, hampir 30 kasus. Dibandingkan Januari 2018, kasus DBD meningkat 60 persen, karena pada Januari 2018 hanya 8 kasus, di Januari 2019 sudah 89 kasus," bebernya.
Terkait peningkatan jumlah penderita itu, kata Tarmizi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami membuat surat ke Puskesmas untuk melakukan kewaspadaan dini terhadap kasus-kasus demam. Jika ada menderita demam diwilayahnya, harus segera didatangi dan diperiksa jentik nyamuk dirumahnya. Juga menugaskan puskesmas untuk melakukan menyuluhan bersama pihak kecamatan untuk sosialisasi bahaya DBD dan perlunya pemberantasan sarang nyamuk," bebernya lagi.(MRI/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGDalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews