Connect With Us

CPNS di Tangerang Belum Terima SK, Ini Penyebabnya

Maya Sahurina | Senin, 25 Maret 2019 | 15:00

Ilustrasi CPNS. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tangerang nampaknya harus bersabar. Pasalnya, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) CPNS belum juga diterbitkan karena masih menunggu persetujuan teknis (Pertek).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Chicha Dewi Larasati mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional.

"Tinggal menunggu dari BKN regional III Bandung. Semoga segera ditetapkan Pertek dari BKN-nya. Pertek itu nantinya akan menjadi dasar SK CPNS yang nanti dikeluarkan Bupati," ujarnya (25/3/2019)

Hal senada juga diterangkan Kasubbid Formasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Tangerang Juhri. Ia menerangkan, Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS juga sedang dalam proses pengajuan di BKN. 

"Untuk Tangerang Raya, cuma Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan Pertek, Kota Tangerang dan Tangsel sudah lebih dulu. Jadi, untuk NIP juga kami masih menunggu dari Pertek BKN, karena itu menjadi dasar untuk diterbitkannya SK. Tetapi tanggal mulai tugasnya dihitung mulai 1 Maret. Jadi kalau April SK-nya sudah diterbitkan, mereka juga akan menerima gaji dari Maret," terangnya.

Juhri menjelaskan, di Kabupaten Tangerang ada sekitar 342 CPNS yang terbagi untuk tenaga kesehatan, guru dan teknis. Jumlah tersebut sebetulnya belum terpenuhi dari kuota formasi yang ditentukan yakni sekitar 427 lowongan. Soal gaji, para CPNS hanya akan mendapatkan gaji sekitar 80 persen.

"Karena belum sepenuhnya menjadi PNS, jadi hanya 80 persen dari gaji pokok," jelasnya.

Untuk menjadi PNS, lanjut Juhri, para CPNS harus mengikuti diklat pra-jabatan selama satu tahun.

"Nah hasil dari diklat itu yang akan menentukan mereka akan ditetapkan menjadi PNS atau tidak. Sesuai atau tidak, melanggar ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan," tukasnya.(MRI/RGI)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KAB. TANGERANG
Pj Bupati Tangerang Sebut May Day Jadi Momen Pererat Hubungan Buruh dan Pengusaha

Pj Bupati Tangerang Sebut May Day Jadi Momen Pererat Hubungan Buruh dan Pengusaha

Kamis, 2 Mei 2024 | 00:50

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menyebut peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024, menjadi momen merekatkan hubungan antara buruh dengan pengusaha, hingga pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill