TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang untuk menyelesaikan pekerjaan sebelum libur Idul Fitri 1440 H.
"Silahkan mudik, tetapi selesaikan tugas-tugas kantor yang akan ditinggalkab, pelayanan masyarakat lebih utama sebagai ASN yang patuh aturan," ungkap Sekda saat memimpin apel pagi di Lapangan Maulana Yudha Negara, Senin (27/5/2019).

Diketahui, aktivitas ASN dilingkungan Pemkab Tangerang berlangsung sampai 29 Mei, kemudian kembali masuk pada 10 Juni 2019.
"Terakhir masuk Rabu 29 Mei, tetapi Pemkab Tangerang akan melaksanakan apel memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada hari Jumat 31 Mei," jelas Sekda.(RMI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang mencatat perolehan zakat yang melampaui target selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews