Connect With Us

Baru Dilantik, Pejabat PA Tigaraksa Hadapi Tumpukan Kasus Cerai

Maya Sahurina | Jumat, 21 Juni 2019 | 15:36

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang melantik Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Muda, di Aula Pengadilan, Jumat (21/6/2019).

Mereka yakni Sodikin sebagai Wakil Ketua, Ulyati sebagai Hakim dan Ahmad Muhtadin sebagai Panitera Muda.

Sodikin, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam pelantikan tersebut, Sodikin mengatakan, sebagai Wakil Ketua PA Tigaraksa yang baru, dirinya memiliki tugas penting untuk dapat lebih meningkatkan prestasi PA Tigaraksa. 

Baca Juga :

"Ini tantangan bagi saya, harus secepatnya memegang tanggungjawab yang sangat besar, karena luar biasa perkaranya banyak karena boleh dibilang tinggi 10 besar se-Indonesia," ujar Sodikin. 

Ia mengatakan, selama ini manajemen PA Tigaraksa sudah dilakukan dengan cukup baik, dimana seluruh proses dan hasil persidangan dapat dilihat oleh masyarakat umum melalui website. Namun, dirinya ingin terus menjadikan PA Tigaraksa terus berinovasi dalam melayani masyarakat. 

Kegiatan pelantikan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Karena persoalan sengketa rumah tangga itu bukan sedikit, namun PA Tigaraksa ini bisa mengelola semua itu dengan baik terbukti setiap hari Kamis dan Jumat dipublish hasilnya, PA Tigaraksa ini termasuk yang diidolakan oleh Pak Dirjen," jelasnya. 

Ia pun menargetkan dapat membawa PA Tigaraksa untuk meraih peringkat yang lebih tinggi. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyesuaikan ritme kerja agar lebih terkelola dan tertata lebih baik lagi. 

"Tentu saya harus menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang ada disini, dan lebih meningkatkan lagi, mudah-mudahan bisa naik peringkat 1 digit, di peringkat 14 atau 13," tandasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill