Connect With Us

Tersulut Api Cemburu, Modus Jaka Habisi Nyawa Sri di Legok

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Juni 2019 | 20:33

Sketasa wajah Fifiani Sri Lestari, 16, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babar, Kecamatan Legok pada Jumat (21/6/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jaka Ria, 18, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tangsel terkait kasus pembunuhan Fifia Sri Lestari, 16, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).

Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak lain adalah tunangan korban. Mereka bahkan telah merencanakan akan menikah tahun depan.

Namun, kisah percintaan itu berakhir tragis, saat korban ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia, di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.

BACA JUGA:

Informasi yang dihimpun TangerangNews, pada hari korban tewas, tersangka menjemput korban dikediamannya di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mereka kemudian melaju dengan mobil Honda CRV berplat nomor B-1052-GLP milik orang tua tersangka. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, ditengah perjalanan itu saat kencan tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. Tersangka tidak menerima saat dirinya dibanding-bandingkan dengan mantan kekasih korban.

"Saat perjalanan, korban selalu membandingkan Jaka dengan mantannya (korban)," ucap Fredy. 

Terbakar api amarah dan cemburu, tersangka pun gelap mata. Ia kemudian mencekik korban hingga patah tulang lehernya.

Tak sampai disitu, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan, sebelum meninggalkan korban disemak-semak, tersangka kembali mencekik korban dengan tali dan kain berwarna coklat.

Jasad korban ditemukan warga yang melintas dalam kondisi telungkup sekitar pukul 14.00 WIB. 

Tersangka yang tercatat masih warga Kecamatan Tigaraksa, tepatnya Kampung Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dijerat pasal berlapis, pasal 84 ayat 4 UU tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUP.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tukas Kapolres.(MRI/RGI)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

HIBURAN
 Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Senin, 3 Agustus 2026 | 19:04

Memasuki usianya yang ke-15 tahun, Tangcity Mall menghadirkan beragam acara menarik mulai dari hiburan hingga promo belanja.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill