Connect With Us

Tersulut Api Cemburu, Modus Jaka Habisi Nyawa Sri di Legok

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Juni 2019 | 20:33

Sketasa wajah Fifiani Sri Lestari, 16, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babar, Kecamatan Legok pada Jumat (21/6/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jaka Ria, 18, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tangsel terkait kasus pembunuhan Fifia Sri Lestari, 16, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).

Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak lain adalah tunangan korban. Mereka bahkan telah merencanakan akan menikah tahun depan.

Namun, kisah percintaan itu berakhir tragis, saat korban ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia, di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.

BACA JUGA:

Informasi yang dihimpun TangerangNews, pada hari korban tewas, tersangka menjemput korban dikediamannya di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mereka kemudian melaju dengan mobil Honda CRV berplat nomor B-1052-GLP milik orang tua tersangka. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, ditengah perjalanan itu saat kencan tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. Tersangka tidak menerima saat dirinya dibanding-bandingkan dengan mantan kekasih korban.

"Saat perjalanan, korban selalu membandingkan Jaka dengan mantannya (korban)," ucap Fredy. 

Terbakar api amarah dan cemburu, tersangka pun gelap mata. Ia kemudian mencekik korban hingga patah tulang lehernya.

Tak sampai disitu, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan, sebelum meninggalkan korban disemak-semak, tersangka kembali mencekik korban dengan tali dan kain berwarna coklat.

Jasad korban ditemukan warga yang melintas dalam kondisi telungkup sekitar pukul 14.00 WIB. 

Tersangka yang tercatat masih warga Kecamatan Tigaraksa, tepatnya Kampung Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dijerat pasal berlapis, pasal 84 ayat 4 UU tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUP.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tukas Kapolres.(MRI/RGI)

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill