Connect With Us

Tersulut Api Cemburu, Modus Jaka Habisi Nyawa Sri di Legok

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Juni 2019 | 20:33

Sketasa wajah Fifiani Sri Lestari, 16, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babar, Kecamatan Legok pada Jumat (21/6/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jaka Ria, 18, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tangsel terkait kasus pembunuhan Fifia Sri Lestari, 16, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).

Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak lain adalah tunangan korban. Mereka bahkan telah merencanakan akan menikah tahun depan.

Namun, kisah percintaan itu berakhir tragis, saat korban ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia, di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.

BACA JUGA:

Informasi yang dihimpun TangerangNews, pada hari korban tewas, tersangka menjemput korban dikediamannya di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mereka kemudian melaju dengan mobil Honda CRV berplat nomor B-1052-GLP milik orang tua tersangka. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, ditengah perjalanan itu saat kencan tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. Tersangka tidak menerima saat dirinya dibanding-bandingkan dengan mantan kekasih korban.

"Saat perjalanan, korban selalu membandingkan Jaka dengan mantannya (korban)," ucap Fredy. 

Terbakar api amarah dan cemburu, tersangka pun gelap mata. Ia kemudian mencekik korban hingga patah tulang lehernya.

Tak sampai disitu, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan, sebelum meninggalkan korban disemak-semak, tersangka kembali mencekik korban dengan tali dan kain berwarna coklat.

Jasad korban ditemukan warga yang melintas dalam kondisi telungkup sekitar pukul 14.00 WIB. 

Tersangka yang tercatat masih warga Kecamatan Tigaraksa, tepatnya Kampung Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dijerat pasal berlapis, pasal 84 ayat 4 UU tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUP.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tukas Kapolres.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Hampir Sebulan Ditutup Ahli Waris, Warga Bongkar Beton yang Blokir Jalan di Cipondoh

Hampir Sebulan Ditutup Ahli Waris, Warga Bongkar Beton yang Blokir Jalan di Cipondoh

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:45

Sejumlah warga membongkar beton dan plang yang menutup akses Jalan Kemuliaaan, RT 04/RW 02, Kelurahan Cipondoh Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin, 29 Juni 2026.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

NASIONAL
PHK Tembus 43 Ribu Pekerja hingga Juni 2026, Industri Manufaktur Paling Terdampak

PHK Tembus 43 Ribu Pekerja hingga Juni 2026, Industri Manufaktur Paling Terdampak

Senin, 29 Juni 2026 | 18:49

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah. Hingga Juni 2026, total pekerja yang terdampak PHK telah mencapai sekitar 43.000 orang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill