Connect With Us

Tersulut Api Cemburu, Modus Jaka Habisi Nyawa Sri di Legok

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Juni 2019 | 20:33

Sketasa wajah Fifiani Sri Lestari, 16, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babar, Kecamatan Legok pada Jumat (21/6/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jaka Ria, 18, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tangsel terkait kasus pembunuhan Fifia Sri Lestari, 16, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).

Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak lain adalah tunangan korban. Mereka bahkan telah merencanakan akan menikah tahun depan.

Namun, kisah percintaan itu berakhir tragis, saat korban ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia, di Kampung Kebon Baru, RT 1/1, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.

BACA JUGA:

Informasi yang dihimpun TangerangNews, pada hari korban tewas, tersangka menjemput korban dikediamannya di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Mereka kemudian melaju dengan mobil Honda CRV berplat nomor B-1052-GLP milik orang tua tersangka. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, ditengah perjalanan itu saat kencan tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. Tersangka tidak menerima saat dirinya dibanding-bandingkan dengan mantan kekasih korban.

"Saat perjalanan, korban selalu membandingkan Jaka dengan mantannya (korban)," ucap Fredy. 

Terbakar api amarah dan cemburu, tersangka pun gelap mata. Ia kemudian mencekik korban hingga patah tulang lehernya.

Tak sampai disitu, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan, sebelum meninggalkan korban disemak-semak, tersangka kembali mencekik korban dengan tali dan kain berwarna coklat.

Jasad korban ditemukan warga yang melintas dalam kondisi telungkup sekitar pukul 14.00 WIB. 

Tersangka yang tercatat masih warga Kecamatan Tigaraksa, tepatnya Kampung Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dijerat pasal berlapis, pasal 84 ayat 4 UU tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUP.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tukas Kapolres.(MRI/RGI)

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

BANTEN
Atasi Krisis Dokter Spesialis, Dinkes Banten Gunakan Rontgen Portabel Berbasis AI untuk CKG

Atasi Krisis Dokter Spesialis, Dinkes Banten Gunakan Rontgen Portabel Berbasis AI untuk CKG

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:18

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menggunakan teknologi rontgen portabel yang dilengkapi Artifisial Intelligence (AI) untuk melakukan analisis penyakit dalam yang dialami masyarakat dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

TANGSEL
Uang Palsu Rp36 Miliar Kualitas Tinggi Dicetak di Pergudangan Tangsel, Dilengkapi Fasilitas Canggih

Uang Palsu Rp36 Miliar Kualitas Tinggi Dicetak di Pergudangan Tangsel, Dilengkapi Fasilitas Canggih

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:59

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu di kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill