Connect With Us

Lantik 142 Pejabat Kades, Bupati Tangerang Ingatkan Soal Korupsi

Maya Sahurina | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:11

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik 142 Kepala Desa (Kades) di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, di Lapangan Maulana Yudha, Selasa (23/7/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com - Sebanyak 142 Kepala Desa (Kades) di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang dilantik di Lapangan Maulana Yudha, Selasa (23/7/2019).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berpesan kepada para Kades agar menikmati jabatan itu dalam artian melaksanakan tugas sepenuh hati dan bertanggung jawab.

Zaki menambahkan para pejabat yang dilantik mempunyai peran penting di setiap wilayahnya.

"Tentu saja kami juga berharap kepala desa dapat menjadi pelopor gerakan anti korupsi di desa masing masing, untuk kemudian menjadi contoh bagi aparatur desa yang lainnya," ucapnya.

Zaki juga mengingatkan agar para kepala desa yang diberikan tanggung jawab tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

"Saya berharap setelah dilantik, kepala desa langsung melanjutkan kepemimpinan terdahulu kearah membangun desa yang lebih baik lagi," pungkasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Kebakaran di Kawasan Industri Cikupa Hanguskan Enam Bangunan Milik Tiga Perusahaan

Kebakaran di Kawasan Industri Cikupa Hanguskan Enam Bangunan Milik Tiga Perusahaan

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:14

Kebakaran yang terjadi di Kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 14 Juni 2026, menghanguskan setidaknya enam bangunan milik tiga perusahaan.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill